



- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
Polisi Tangkap Maling Motor yang 5 Kali Beraksi di Tanjung Uma Batam

Keterangan Gambar : Pelaku Izatul Akmal (20 tahun) dimasukkan ke dalam mobil usai ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/12/2024) siang. /Polsek Lubukbaja.
KORANBATAM.COM - Polisi di Sektor Lubukbaja menangkap seorang pencuri motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari hasil pemeriksaan, pria bernama Izatul Akmal (20 tahun) sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menyelidiki kasus pencurian motor di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja pada Senin (9/12/2024) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian motor bernama Akmal. Nah pelaku yang kami amankan ini mengaku telah beraksi sebanyak 5 kali,” ungkap Rangga, Jumat (13/12).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda M Alvin Royantara menyebut, pelaku bisa diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap di wilayah Tanjung Teritip berkat informasi dari masyarakat.
“Hasil penyelidikan, kami cari, kami tangkap dihari yang sama (Senin siang, red). Kami amankan 5 unit motor berbagai merek di antaranya 2 Honda Beat warna hitam, Yamaha Jupiter Z warna hitam dan 2 motor Yamaha Vegar R warna hitam. Selain itu, ada juga STNK dan kunci motor,” ucap Alvin.
Dari hasil pemeriksaan, kata Alvin, pelaku Akmal mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Kota Batam. Saat beraksi, ia ditemani rekannya inisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja.
“Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan 5 kali pencurian di lokasi berbeda. Iya, selalu dilakukan di Batuaji, Batam Kota dan sisanya wilayah Lubukbaja,” ujarnya.
“Ketika melakukan pencurian, pelaku ini modusnya mematahkan setang motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya Y (DPO),” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Akmal dijerat Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
(iam)

