



- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
Polisi Tangkap Maling Motor yang 5 Kali Beraksi di Tanjung Uma Batam

Keterangan Gambar : Pelaku Izatul Akmal (20 tahun) dimasukkan ke dalam mobil usai ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/12/2024) siang. /Polsek Lubukbaja.
KORANBATAM.COM - Polisi di Sektor Lubukbaja menangkap seorang pencuri motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari hasil pemeriksaan, pria bernama Izatul Akmal (20 tahun) sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menyelidiki kasus pencurian motor di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja pada Senin (9/12/2024) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian motor bernama Akmal. Nah pelaku yang kami amankan ini mengaku telah beraksi sebanyak 5 kali,” ungkap Rangga, Jumat (13/12).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda M Alvin Royantara menyebut, pelaku bisa diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap di wilayah Tanjung Teritip berkat informasi dari masyarakat.
“Hasil penyelidikan, kami cari, kami tangkap dihari yang sama (Senin siang, red). Kami amankan 5 unit motor berbagai merek di antaranya 2 Honda Beat warna hitam, Yamaha Jupiter Z warna hitam dan 2 motor Yamaha Vegar R warna hitam. Selain itu, ada juga STNK dan kunci motor,” ucap Alvin.
Dari hasil pemeriksaan, kata Alvin, pelaku Akmal mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Kota Batam. Saat beraksi, ia ditemani rekannya inisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubukbaja.
“Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan 5 kali pencurian di lokasi berbeda. Iya, selalu dilakukan di Batuaji, Batam Kota dan sisanya wilayah Lubukbaja,” ujarnya.
“Ketika melakukan pencurian, pelaku ini modusnya mematahkan setang motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya Y (DPO),” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Akmal dijerat Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
(iam)


