



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Polisi Tangkap Penadah Hasil Curian, 21 Helm Diamankan dari Rumahnya di Tiban Lama

Keterangan Gambar : Penadah dan berbagai merek helm curian yang diamankan dari dalam rumah saat di Mapolsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/11/2023). /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penadah helm curian di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Warga Tiban Lama, Kecamatan Sekupang ini ditangkap setelah Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang mengembangkan kasus pencurian helm di parkiran ruko Go Steak di Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, SIK., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian helm yang viral di Instagram Semua Tentang Batam.
“Kami menangkap pria penadah berinisial MH (27 tahun) pada Kamis sore, 2 September 2023, di rumahnya,” ujar Iptu Andi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penangkapan itu, Andi menyebut, polisi menemukan sebanyak 21 helm berbagai merek hasil curian di beberapa lokasi.
Saat ini, puluhan helm tersebut telah diamankan sebagai barang bukti atas tindak pidana pencurian.
“Ditemukan dari penadah tersebut ada 21 unit helm. Nah untuk pelaku pencuriannya masih kami kejar,” sebut dia.
Atas perbuatannya, MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
(iam)

