



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Polisi Tangkap Penadah Hasil Curian, 21 Helm Diamankan dari Rumahnya di Tiban Lama

Keterangan Gambar : Penadah dan berbagai merek helm curian yang diamankan dari dalam rumah saat di Mapolsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/11/2023). /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penadah helm curian di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Warga Tiban Lama, Kecamatan Sekupang ini ditangkap setelah Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang mengembangkan kasus pencurian helm di parkiran ruko Go Steak di Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, SIK., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pencurian helm yang viral di Instagram Semua Tentang Batam.
“Kami menangkap pria penadah berinisial MH (27 tahun) pada Kamis sore, 2 September 2023, di rumahnya,” ujar Iptu Andi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penangkapan itu, Andi menyebut, polisi menemukan sebanyak 21 helm berbagai merek hasil curian di beberapa lokasi.
Saat ini, puluhan helm tersebut telah diamankan sebagai barang bukti atas tindak pidana pencurian.
“Ditemukan dari penadah tersebut ada 21 unit helm. Nah untuk pelaku pencuriannya masih kami kejar,” sebut dia.
Atas perbuatannya, MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
(iam)


