



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polisi Ungkap Oknum Sopir Taksi Daring yang Lecehkan Siswi SMA di Batam, Pelaku Beri Hadiah Jajan Gratis

Keterangan Gambar : Petugas penyidik Polsek Bengkong, Briptu Elrena tengah memeriksa terduga pelaku pelecehan anak di ruang Mapolsek Bengkong, Rabu (4/1/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Pria berinisial R alias L (49 tahun), warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMA dengan meremas payudara korban ternyata berstatus memiliki istri dan anak.
Diketahui R diduga melecehkan siswi kelas 1 berumur 16 tahun di daerah Kecamatan Bengkong, saat berbelanja di warung terduga pelaku. Tiba-tiba terduga pelaku tersebut memegang payudara bagian kiri korban.
“Pelaku meremas payudara korban pada saat jajan di warung milik pelaku yang berada di atas,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, di kantornya, Jumat (6/1/2023) malam.
Berdasarkan keterangan korban melalui ibunya yang mengatakan, pelecehan seksual berawal saat korban berusia 9, 12 hingga 16 tahun. Menguak peristiwa ini, setelah korban bercerita kepada ibunya.
Dikatakan Aris, demikian disapa, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir atau driver taksi daring (online) ini melakukan dengan cara memberikan hadiah berupa jajan gratis pada korban usai aksi bejatnya tersalurkan dan berkata untuk tidak memberitahu kepada siapapun.
“Korban mengaku dilecehkan sejak duduk dibangku SD kelas 3 (umur 9 tahun) dan kelas 6 SD diusia 12 tahun. Bahkan, tindakan tak senonoh terakhir dari pelaku dilakukan pada tanggal 20 September 2022, sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban umur 16 tahun, sesuai laporan yang kami terima,” jelasnya.
Sementara, informasi yang didapat dari lapangan, terduga pelaku pelecehan membantah hal tersebut. R berdalih bahwasanya tidak pernah melakukan hal tersebut, sebagaimana yang telah dilaporkan orang tua korban di tanggal 20 September 2022 lalu.
R hanya mengakui bahwa dirinya hanya melakukan pelecehan terhadap korban tiga tahun lalu, yang ia pikir korban sudah tidak mengingatnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bengkong menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut, seketika ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris.
Aris kemudian memerintahkan anggota Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong untuk melakukan rangkaian penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi-saksi dab mengumpulkan alat bukti.
Hasilnya, pada Rabu malam, 4 Januari 2023 kemarin, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur tak jauh dari kediaman pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya visum rumah sakit, satu baju Taekwondo, satu baju kaos warna hitam, satu celana panjang dan satu jilbab warna cream.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(iam)


