- Menanam Kebiasaan di Pesisir Belawan: Saat Siswa SD Negeri 068426 Menyulap Sampah Jadi Karya
- Batam Hari Ini: Selundupan 100 Liquid Vape Rp800 Juta dari Malaysia Dibakar TNI AL
- Sapu Bersih Penghargaan, Harris Hotel Batam Center Sabet Juara Umum Making Bed & Art Towel 2026
- Kawal BBM Subsidi di Kepri, TNI AL Kodaeral IV Pastikan Pasokan Nelayan Aman dan Tepat Sasaran
- Lawan Perundungan di Pesantren, Polres Lingga Edukasi Santri Darul Iman
- Modus Baru Incar Vaper: TNI AL Gagalkan Pasokan Narkoba Senilai Rp800 Juta asal Malaysia
- Dekat dan Solutif, Cara Satgas Pamtas Yonif 136 Jaga Harmonisasi di Distrik Kalome
- Kunjungi PLN Batam, Dubes Daniel Blockert Tegaskan Swedia Siap Kawal Ketahanan Energi Kepri
- Menyatu Tanpa Jarak, Begini Cara Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Jalin Kedekatan dengan Warga Wandenggobak
- Menyusuri Gang Sempit Kelurahan Sadai, Polsek Bengkong Antar Sembako Langsung ke Pintu Rumah Warga
Polres Anambas Amankan Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Dua pelaku pencabulan inisial DI dan AN saat diamankan polisi. /1st
KORANBATAM.COM - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Palmatak berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 20.30 WIB, di Perkebunan Desa Langir, Kecamatan Palmatak, Selasa (25/4/2023).
Korban yang berumur 14 tahun, berstatus pelajar ini telah dicabuli oleh dua pemuda, yakni berinisial DI (20 tahun) dan AN (19 tahun), yang berprofesi sebagai nelayan.
Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil melalui Kanit Reskrinya, Bripka Aidil Fitriko mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Aidil menuturkan, perbuatan bejat dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri.
“Kronologis kejadian pada Selasa kemarin, salah satu pelaku berinisial DI menghubungi korban via telpon dan menanyakan posisi pelaku. Setelah memberitahukan keberadaannya, kemudian pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan. Namun korban menolaknya dengan alasan sudah malam, lalu pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor selanjutnya membawa korban. Dalam perjalanan, pelaku bertemu temannya AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan di Desa Langir, sesampainya di lokasi, pelaku berinisial AN yang terlebih dahulu melakukan pencabulan kepada korban secara paksa dan selanjutnya secara bergantian juga dilakukan oleh pelaku DI, setelah puas korban di antar pulang oleh kedua pelaku,” bebernya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu ke Polsek Palmatak.
Kini, pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Saat ini, kasus dilimpahkan ke pihak Satreskrim Polres Anambas bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA.
(Tony /*)
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































