- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
Polres Anambas Tetapkan Kades dan Sekdes Matak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Keterangan Gambar : Polres Kepulauan Anambas saat gelar Konferensi Pers penetapan tersangka Kades dan Sekdes Matak. /1st
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa (Kades) Matak Kecamatan Kute Siantan, berinisial AW (35) dan Sekretaris Desa (Sekdes), FS (35), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Modal Kegiatan pembangunan di desa Matak tahun 2019.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan, penindakan yang dilakukan Polres Kepulauan Anambas berawal dari pengaduan masyarakat desa Matak kepada Polres, pada akhir bulan Juni 2021 yang lalu.
“Pengaduan tersebut terkait adanya indikasi penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Matak,” kata Sakti, Senin (27/12/2021).
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Anambas langsung memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima tersebut.
“Mendapat laporan itu, kita mulai lakukan klarifikasi terhadap kepala desa Matak. Dimana pengelolaan keuangan desa Matak yang diduga korupsi, Satreskrim meneliti dokumen-dokumen yang ada di desa tersebut,” ungkapnya.
Dari proses penyelidikan, yang dilakukan lanjutnya, diketahui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) desa Matak pada tahun 2019, senilai Rp2.524.864.812, dimana untuk belanja kegiatan pembangunan sebesar Rp952.560.000,- yang dipergunakan untuk tujuh kegiatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya empat kegiatan pembangunan yang menimbulkan kerugian negara.
“Lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja moda kegiatan pembangunan desa Matak pada APBDes tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, masih kata Kapolres Kepulauan Anambas, Negera telah dirugikan sebesar Rp211.636.726,- seperti dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara inspektorat Kepulauan Anambas.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut, setelah anggota Polres mengamankannya pada Rabu (22/12/2021) beberapa waktu lalu, berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan. Untuk keluarga tersangka telah diberitahu melalui kuasa hukumnya,” tutupnya.
(Tony/Jhon )
▴-▴
▴-▴


























































































