



- 713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas
- Kenalan Yuk dengan Dewi Aulia, Perwakilan Kepri di Ajang Miss Grand Indonesia 2025
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola, Keberlanjutan dan Kepatuhan Hukum Agen BBM Industri
- CitraLand Megah, Hunian Premium Standar Baru Punya Fasilitas Komplet Ada Luxury Club House di Jantung Batam
- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu Senilai Rp2 M

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan barang bukti sabu 1 kg oleh Polres Bintan, Jumat (22/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan barang bukti senilai Rp2 miliar itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke air mendidih. Sebelum dilarutkan, sabu tersebut dilakukan pengetesan menggunakan alat tes narkoba.
“Pelaku berinisial F diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Pelaku diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang saat akan berangkat ke Jakarta lewat transportasi laut,” kata Wakil Kepala Polres Bintan, Kompol Amir Hamzah dalam keterangan persnya, Sabtu (23/3).
Narkoba tersebut diamankan petugas saat melakukan kegiatan rutin pemeriksaan barang bawaan calon penumpang kapal. Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bintan IPTU Syofian Rida, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Penasehat Hukum, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2), Kepala Kesyahbandaran dan Polres Bintan.
“Untuk nilai narkoba jenis sabu ini lebih kurang Rp2 miliar. Pengakuannya, dia disuruh oleh rekannya berinisial I (DPO) dengan upah Rp30 juta dan baru menerima sebesar Rp8 juta. Rencana akan diedarkan ke wilayah Indonesia bagian tengah,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan narkoba. Pelaku diancaman pidana maksimal 20 penjara.
(iam)

