



- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
Polres Karimun Ungkap Kasus Curat Puluhan Juta

Keterangan Gambar : Ke empat orang tersangka (mengenakan baju kaos tahanan warna orange dan biru muda) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Karimun yang beraksi di wilayah berbeda di Karimun, Provinsi Kepri, saat ditanya oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri) usai gelar Konferensi Pers (Foto : Polres Karimun untuk KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Meral dan Kapolsek Tebing, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditaksir senilai puluhan juta rupiah, di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri, pada Senin (5/10/2020). Empat orang tersangka berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Dalam Konferensi Pers, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan bahwa, sejumlah kejadian tindak pidana Curat yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Karimun yakni di Kecamatan Meral, Tebing, dan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan jumlah tersangka 4 orang.
Tindak pidana Curat ini, dijelaskan Adenan, berhasil di ungkap oleh Polsek Meral yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu, pukul 03.00 WIB, di sebuah Bengkel motor Speed Racing tepatnya di Jalan A Yani, No 57, RT 001/RW 005, Kecamatan Meral yang dilakukan oleh tersangka bernama inisial A.
Tersangka (A), kata Adenan, dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat atap ruko, yang kemudian dengan secara paksa merusak pintu salah satu kamar di ruko tersebut. Dengan keadaan sepi tersangka berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban yakni berupa satu unit Laptop merk HP dengan nominal kerugian ditaksir senilai Rp 2.500.000 juta rupiah.
Kemudian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun juga berhasil mengungkap tindak pidana curat lainnya yang terjadi di salah satu minimarket Ace Mart pada 3 September 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB dinihari. H bersama rekannya I, berhasil membobol pintu ruko sebelah minimarket menggunakan alat berupa obeng. Setelah itu, menuju ke lantai 3 dan merusak pintu dalam ruko menggunakan alat linggis.
“H dan I (rekannya) mengambil rokok berbagai merk dan satu unit HP merk Samsung dengan nominal kerugian ditaksir senilai Rp 21.023.270 juta rupiah,” kata AKBP Muhammad Adenan.
Selanjutnya, tindak pidana Curat kembali berhasil di ungkap oleh Polsek Tebing yang terjadi pada 2 Oktober 2020 beberapa waktu lalu, sekira pukul 16.46 WIB, di gudang PT Startmara Pratama, oleh dua orang tersangka bernama inisial KS dan rekannya R (DPO).
“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara, memanjat box yang terparkir di belakang gudang dengan tujuan mengubah arah kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTv), untuk memudahkan aksinya. Tersangka merusak pintu rolling door gudang, kemudian tersangka secara leluasa mencari barang berharga di ruko yang berlantai 3 tersebut dan berhasil menggasak 51 slop rokok dengan nominal kerugian senilai Rp 64 juta rupiah,” jelas Adenan.
Disampaikan Adenan bahwa, tersangka A (aksi di sebuah Bengkel motor Speed Racing) adalah merupakan pelaku yang sebelumnya pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018 silam, sedangkan untuk kedua tersangka H dan I merupakan residivis kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas).
“Untuk para tersangka dikenakan pasal yang dilanggar adalah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(ilham)


