



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 26,5 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 26,535 kilogram sabu asal Malaysia oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (29/11/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan 26,535 kilogram sabu asal Malaysia dengan tujuan Surabaya via Jakarta dan mengamankan lima orang tersangka, Selasa (29/11/2022).
Kelimanya ditangkap di dua lokasi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung, pada Minggu (30/10/2022), dengan barang bukti (BB) Sabu seberat 1,9 kilogram.
Kemudian di Pantai Tangga Seribu Patam Lestari, Sekupang dengan BB kurang lebih 24,589 kg setelah pengembangan penyelidikan satu minggu berikutnya oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan alhamdulilah kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan 2 orang sebelumnya sempat DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Barelang Selasa pagi.
Dijelaskan Nugroho bahwa, kelima pelaku itu merupakan jaringan Internasional dengan modus penyelundupan dilakukan dengan dua jalur, yakni melalui laut dan darat mengunakan speedboat tujuan Jakarta dan setelah itu via darat dikirim ke Surabaya.
Dari 26,5 kilogram sabu asal Malaysia ini, Kapolresta Nugroho mengungkapkan bahwa sebanyak 1.9 kilogram akan diedarkan di Batam dan sisanya 24,589 kilogram akan dikirim ke Surabaya.
“Menurut keterangan dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, peran mereka sebagai kurir dalam menjalankan aksinya,” jelasnya.
Seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat hukuman mati.
(iam /*)

