



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4.357,8 gram, dalam Ops Pekat Seligi 2020. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2020, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Polda Kepri menggelar Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti (BB) sebanyak 4.357,8 gram Narkotika jenis sabu dari enam (6) orang tersangka di berbagai lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bertempat di Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, pada Jumat (27/11/2020) pagi, sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu, S.I.K., M.H, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlambang A.N, S.H, perwakilan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepri AKP Suwitnyo, S.H, perwakilan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Barelang Edison Pasaribu, perwakilan Bea dan Cukai (BC) Batam Heru Kusuma, S.H, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam Irdiansyah, S.H, pengacara tersangka Juhrin Pasaribu, SH, MH, serta rekan-rekan dari awak media.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH mengatakan bahwa, penangkapan enam (6) tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan dari Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang dilakukan sejak bulan September 2020 lalu.
“Keenam tersangka tersebut bernama inisial SB, LE, MR, MA, FK dan AB. Mereka ditangkap di wilayah yang berbeda di Kota Batam. Tersangka SB dan LE ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, MR dan MA di Parkiran Food Courd 98 ATM Centre, FK di Perumahan Tiban Cipta Land Blok 303 Sekupang. Sedangkan tersangka AB di tepi jalan depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma, Kota Batam,” beber AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, dalam Konferensi Persnya.
Dalam hal ini, Kapolresta Barelang sangat mengapresiasi atas keberhasilan tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia tersebut.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib terdekat,” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri yang disampaikan melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)


