



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Polresta Barelang Tangkap Dua Wanita Perekrut Pekerja Migran Ilegal ke Singapura

Keterangan Gambar : Dua pelaku Perekrut Pekerja Imigran Ilegal (kaos oranye) di samping kantor Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - SS (38) dan DNA (26), dua wanita ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang karena diduga terlibat penyelundupan atau penyalur TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura melalui media social facebook dan tiktok.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, melalui Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendi, mengatakan, pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura dan dikuatkan dengan Foto dan Video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui Media social facebook dan tiktok.
“Keduanya merupakan perekrut calon PMI untuk dipekerjakan di Singapura. Mereka mengirimnya langsung melalui pelabuhan Batam Center,” kata AKP Efendi, Selasa (28/12/2021).
Adapun penangkapan bermula saat anggota Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melihat di jejaring sosial facebook milik “Dila Quincy”, yang mengatakan bahwa akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura, pada Kamis (16/12/2021) lalu, sekira pukul 14.30.
Dari hasil temuan tersebut, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun facebook di salah satu kafe di Kota Batam, bernama Cafe Vitka Tiban.
Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Barelang menyelidiki lokasi rumah yang beralamat di Perumahan Tiban Mas Kota Batam, yang digunakan sebagai tempat penampungan.
Pada saat dilokasi, polisi bertemu dengan korban yang sudah ditampung oleh pemilik akun sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu, dan menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju negara Singapura yang telah diberangkatkan dan yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun tersebut.
Kemudian Unit VI Sat Reskrim membawa bukti-bukti berikut dengan saksi saksi dan pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang.
Pada Jumat (17/12/2021), masih kata Efendi, berinisial DNA berhasil diamankan. Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari pelaku DNA, bahwa yang menyuruh merekrut dan menampung PMI adalah pelaku berinisial SS.
Selanjutnya polisi berangkat ke Jakarta untuk mencari pelaku SS. Pada Sabtu (18/12/2021) siang, pelaku SS berhasil diamankan di apartemen kawasan Sentra Timur, Jakarta Timur dan kemudian dibawa penyidik ke Mapolresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku SS ini, kita tangkap di Jakarta, (apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur). Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone (HP) merek Oppo milik DNA, HP Oppo milik SS, Paspor milik Sarifa Ida Kholida dan Zulkaiqah. Kemudian tiket pesawat CPMI, IPA (In principal Approval) CPMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority) serta buku pengeluaran.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke-(1)e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(iam)


