Polsek Batuampar Ringkus 7 Pelaku Curanmor, Satu Pencuri Ternyata Sudah 4 Kali Residivis
KORANBATAM.COM 23 Jan 2024, 04:06:24 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Polsek Batuampar Ringkus 7 Pelaku Curanmor, Satu Pencuri Ternyata Sudah 4 Kali Residivis

Keterangan Gambar : Polsek Batuampar beserta jajaran melakukan rilis pencurian sepeda motor di lobi depan, Senin (22/1/2024). /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Polsek Batuampar, Kota Batam menangkap 7 tersangka pelaku pencurian motor (curanmor). Salah satu pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara (residivis).

“Kami dari Polsek Batuampar beserta jajaran melakukan rilis terhadap pencurian sepeda motor, demikian juga penadah hasil curian. Ini dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam, termasuk di Batuampar dengan 3 laporan polisi yang ditangani,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Moh Fajri Firmansyah saat jumpa pers di Polsek Batuampar, Senin (22/1/2024).

Ketujuh tersangka memiliki modus yang berbeda-beda. Dari penangkapan Polsek Batuampar, pelaku beraksi dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban dengan kakinya.

Kemudian, setelah kondisi setang rusak (tidak terkunci), pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y dan mata obeng ketok yang dipipihkan dengan memasukkan ke lubang kunci kontak memutarnya ke arah kanan hingga lampu indikator pada speedo meter menyala/ON.

“Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam tas ditemukan 1 kunci Y, mata obeng ketok dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan,” jelasnya.

Adapun polisi berhasil menangkap ketujuh pelaku, tiga di antaranya merupakan pemetik yakni berinisial HR (36 tahun) yang sudah 4 kali ditangkap (residivis) kasus curanmor, EA (34 tahun) 1 kali residivis pencurian tabung gas serta YS (27 tahun).

Lalu perempuan inisial SPP (29 tahun) alias Lala dan AE (30 tahun), GF (22 tahun) residivis kasus curas dan YFNS (23 tahun) sebagai pelaku pertolongan jahat atau penadah. Sementara U dan I masuk ke daftar pencarian orang atau DPO.

Polisi juga menyita 6 unit sepeda motor serta 1 unit mobil rental merek Toyota Calya warna silver metalik dengan nomor polisi (Nopol) BP 1174 MQ, pisau dapur, Handphone dan lainnya.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara pertolongan jahat atau penadah disangkakan Pasal 480 ke-1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tukasnya.

Perlu diketahui penyelidikan ini berawal dari pencurian sepeda motor jenis Honda CBR hitam dari Ruko Raden Patah Tiban, tepatnya di depan bioskop 21 lama. Pelaku inisial HR berhasil ditangkap pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban.

Sementara Honda Beat dijual kepada AE melalui GF. Sedangkan motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah GF yang beralamat di Ruli Air Raja Melchem.

Pada Selasa, sekira pukul 02.30 WIB, GF berhasil diamankan di Ruko Raden Patah. Lalu AE diamankan sekira pukul 04.00 WIB di Bengkong Sadai. Setelah itu tim opsnal terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EO di kediamannya di Tiban Puri Malaka. (red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;