- Kala Cangkir Kopi Meruntuhkan Canggung Antara Pimpinan Polisi dan Warga Kampung Tua
- Kado Kemerdekaan: Pertamina Tebar Promo Potongan Harga Bright Gas via Klik Indomaret
- Rapor Hijau Semester I 2026: Investasi Batam Tembus Rp38,97 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
- Berkas P-21, Polsek Bengkong Pelimpahan Tahap II Tersangka Yehezkiel ke Kejari Batam
- Sambut HUT ke-81 RI, Pertamina Sumbagut Tebar Hadiah Spesial lewat MyPertamina
- Legenda Timnas Turun Gunung di Batam International Football Series 2026, Bangkitkan Gelora Sepak Bola Usia Dini
- Dorong Transparansi Lahan, BP Batam Apresiasi Puluhan Penerima Alokasi Lapor Mandiri via LMS
- Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI: Perkuat Pelayanan Publik demi Dongkrak Daya Saing Investasi
- Lestarikan Tradisi Perantauan, Punokawan Batam Sajikan Lemper Raksasa 1,5 Meter di Ritual Rebo Wekasan
- Sinergi Tripartit di Kepri: Media, Jaksa, dan BPD Kolaborasi Wujudkan Desa Akuntabel
Polsek Bengkong Gandeng Personel Koramil, Imbau Warga Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Keterangan Gambar : Personel Bhabinkamtibmas Polsek Bengkong (dua dari kanan) dan Babinsa Koramil 01/BT (paling kiri), melakukan sosialisasi dan mengimbau warga soal Karhutla di wilayah hukumnya, Jumat (5/5/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Jajaran Polsek Bengkong, Polresta Barelang mengimbau warga agar tidak membakar serta merusak hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di wilayah hukum pihak berwajib tersebut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa, untuk mencegah tidak terjadinya kebakaran serta pengerusakan hutan dan lahan, pihaknya tak henti-hentinya menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan serta membuang puntung rokok sembarangan karena berpotensi menjadi kebakaran besar.
“Himbauan dan sosilisasi terus kami tingkatkan ke masyarakat, karena membakar hutan sudah jelas sanksi hukumnya. Kami minta jangan membakar pada musim sekarang ini,” ujarnya kepada media ini, Jumat (5/5/2023).
Iptu Muhammad Rizqy menyebutkan, sosialisasi pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan dapat diketahui.
“Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil,” katanya.
Personel jajaran melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkong bersama Babinsa Komando Rayon Militer (Koramil) 01/Batam Timur (BT) melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.
Selain melaksanakan penyampaian imbauan, personel juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah upaya dari Polsek Bengkong untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum kami,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan adalah 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Pelaku juga kena sanksi 5 tahun penjara denda Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, sanksi 10 Tahun penjara denda Rp10 miliar. Dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi minimal 3 tahun penjara maksimal 10 Tahun.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































