



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Polsek Bengkong Menang Praperadilan, Tuntutan Permohonan Pemohon Ditolak Hakim Seluruhnya

Keterangan Gambar : Sidang pembacaan putusan tentang praperadilan pelapor perkara penggelapan sepeda motor atas nama Monizaro Halawa dengan Polsek Bengkong di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam Kelas IA, Senin Selasa (3/6/2024) pagi. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan pelapor perkara penggelapan sepeda motor atas nama Monizaro Halawa.
Permohonan yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, menyatakan bahwa “Menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”.
Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Btm ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan, memutuskan “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”. Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polsek Bengkong.
Mengenai gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan pelapor Monizaro Halawa yang dimenangkan Polsek Bengkong, ditanggapi oleh Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan.
“Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 WIB, dan permohonan pemohon di tolak seluruhnya,” ujar Marihot, Senin (3/6/2024).
Keterangan gambar: Tim Kuasa Hukum Polsek Bengkong dari Sikum Polresta Barelang Ipda Rahmat Susanto (dua dari kiri), Galis Pranoto (paling kiri) beserta KBO Satreskrim Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon (tiga dari kiri), Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan (tiga dari kanan) dan anggota Unit II Penyidik Polsek Bengkong, Aipda Sukiman (dua dari kanan) dan Briptu Akhbar Rhidoli (paling kanan), di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam Kelas IA, Senin Selasa (3/6/2024) pagi. /iam/KoranBatam
Sebelumnya, Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners mempraperadilakan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas SP3 yang dilaporkan pemohon (pelapor) di PN Batam.
Permohonan praperadilan SP3 perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF150 yang dilaporkan pada Juli 2023 lalu, dibacakan pada persidangan yang digelar, Senin (27/5) beberapa hari lalu.
Adapun perkara penggelapan ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana, dalam perkara ini terlapor yakni Jonatan Raubun.
Hadir Tim Kuasa Hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta Barelang yakni Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Galis Pranoto SH, MH beserta Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops atau KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan SH, MH.
(red)

