- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Polsek Bengkong Menang Praperadilan, Tuntutan Permohonan Pemohon Ditolak Hakim Seluruhnya

Keterangan Gambar : Sidang pembacaan putusan tentang praperadilan pelapor perkara penggelapan sepeda motor atas nama Monizaro Halawa dengan Polsek Bengkong di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam Kelas IA, Senin Selasa (3/6/2024) pagi. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan pelapor perkara penggelapan sepeda motor atas nama Monizaro Halawa.
Permohonan yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, menyatakan bahwa “Menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”.
Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Btm ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan, memutuskan “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”. Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polsek Bengkong.
Mengenai gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan pelapor Monizaro Halawa yang dimenangkan Polsek Bengkong, ditanggapi oleh Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan.
“Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 WIB, dan permohonan pemohon di tolak seluruhnya,” ujar Marihot, Senin (3/6/2024).

Keterangan gambar: Tim Kuasa Hukum Polsek Bengkong dari Sikum Polresta Barelang Ipda Rahmat Susanto (dua dari kiri), Galis Pranoto (paling kiri) beserta KBO Satreskrim Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon (tiga dari kiri), Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan (tiga dari kanan) dan anggota Unit II Penyidik Polsek Bengkong, Aipda Sukiman (dua dari kanan) dan Briptu Akhbar Rhidoli (paling kanan), di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam Kelas IA, Senin Selasa (3/6/2024) pagi. /iam/KoranBatam
Sebelumnya, Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners mempraperadilakan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas SP3 yang dilaporkan pemohon (pelapor) di PN Batam.
Permohonan praperadilan SP3 perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF150 yang dilaporkan pada Juli 2023 lalu, dibacakan pada persidangan yang digelar, Senin (27/5) beberapa hari lalu.
Adapun perkara penggelapan ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana, dalam perkara ini terlapor yakni Jonatan Raubun.
Hadir Tim Kuasa Hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta Barelang yakni Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Galis Pranoto SH, MH beserta Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops atau KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan SH, MH.
(red)
▴-▴
▴-▴



























































































