- Spesial Ulang Tahun ke-26, Biznet Gelontorkan Promo Bandwidth 200 Mbps Rp150 Ribu di Batam
- Lestarikan Adat dan Buka Peluang Usaha, Disbudpar Batam Latih Perias Pengantin Melayu
- Tragedi di Golden Prawn Batam: Pelaku Dibekuk, Korban 7 Luka Tusuk, Terancam KUHP Baru
- Jangkau Wilayah Binaan, Satgas Yonif 136/TS Gelar Pengobatan Gratis di Puncak Jaya
- Prahara Sadap WA di Sekupang Batam, Istri Mengaku Babak Belur Dianiaya Suami
- Upaya Rutan Batam Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat lewat Tes VCT
- Cegah Sajam dan Senpi Ilegal, Satgas Yonif 136/TS Gelar Sweeping Humanis di Puncak Jaya
- Turun ke Waduk Nongsa, Amsakar Achmad Minta Gangguan Air di Batam Segera Tuntas
- Dankodaeral IV Pimpin Peringatan HUT ke-81 TNI di Batam, Tekankan Pengabdian PRIMA
- Batam Krisis Air Baku Imbas El Nino Ekstrem, BP Batam Kebut Interkoneksi Pipa Duriangkang
Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Bengkong, Senin (17/1/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - AF (28), diciduk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Selasa (11/1/2022) malam, sekira pukul 20.00, di seputaran Kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam.
Pasalnya, pria yang tinggal di Bengkong Asrama ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur berusia 10 tahun, pada Selasa (7/9/2021) malam, sekira pukul 23.08.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari orang tua korban.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong. Sekarang masih dalam pemeriksaan (pelaku pencabulan), untuk diambil keterangannya,” kata Iptu Rio di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Senin (17/1/2022) malam.
Iptu Rio menjelaskan bahwa, korban sebut saja bunga (bukan nama asli) pulang dari rumah ibunya sehabis dari mengaji. Selanjutnya bunga berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah neneknya dan bermalam disana.
Kemudian, masih kata Rio menceritakan kronologis kejadian, ada orang tidak dikenal (OTK/pelaku) yang membuntuti bunga lalu membawanya pergi ke suatu tempat.
“Menurut keterangan ibu korban (pelapor), korban pulang dari rumah ibunya sehabis ngaji. Korban pamit mau ke rumah neneknya untuk bermalam disana. Kemudian ada orang yang tak dikenal membuntuti korban lalu membawanya pergi ke daerah pantai Tanjung Buntung. Nah disana lah korban dibuka bajunya dan di raba-raba oleh pelaku. Kemudian dikembalikan dalam keadaan luka bagian punggung, paha kiri dan paha kanan,” terang Rio.
Saat ini, korban mengalami trauma mendalam pascakejadian tersebut. Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepeda motor merek honda scoopy, satu celana kain warna hitam, satu baju warna krim dan satu jeket warna hitam.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































