



- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
- Kapolres Anambas Kunjungi Lanudal Palmatak, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Perbatasan Utara Kepri
- BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB, Atasi Pengangguran dan Perkuat Daya Saing SDM
- Polresta Barelang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Bengkong, Langkah Ringankan Beban Masyarakat
- Museum Batam Mendatangkan Peneliti Melayu asal Singapura sebagai Penyampai Materi Koleksi
Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Bengkong, Senin (17/1/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - AF (28), diciduk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Selasa (11/1/2022) malam, sekira pukul 20.00, di seputaran Kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam.
Pasalnya, pria yang tinggal di Bengkong Asrama ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur berusia 10 tahun, pada Selasa (7/9/2021) malam, sekira pukul 23.08.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari orang tua korban.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong. Sekarang masih dalam pemeriksaan (pelaku pencabulan), untuk diambil keterangannya,” kata Iptu Rio di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Senin (17/1/2022) malam.
Iptu Rio menjelaskan bahwa, korban sebut saja bunga (bukan nama asli) pulang dari rumah ibunya sehabis dari mengaji. Selanjutnya bunga berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah neneknya dan bermalam disana.
Kemudian, masih kata Rio menceritakan kronologis kejadian, ada orang tidak dikenal (OTK/pelaku) yang membuntuti bunga lalu membawanya pergi ke suatu tempat.
“Menurut keterangan ibu korban (pelapor), korban pulang dari rumah ibunya sehabis ngaji. Korban pamit mau ke rumah neneknya untuk bermalam disana. Kemudian ada orang yang tak dikenal membuntuti korban lalu membawanya pergi ke daerah pantai Tanjung Buntung. Nah disana lah korban dibuka bajunya dan di raba-raba oleh pelaku. Kemudian dikembalikan dalam keadaan luka bagian punggung, paha kiri dan paha kanan,” terang Rio.
Saat ini, korban mengalami trauma mendalam pascakejadian tersebut. Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepeda motor merek honda scoopy, satu celana kain warna hitam, satu baju warna krim dan satu jeket warna hitam.
(iam)

