- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Polsek Daik Lingga Gelar Rekonstruksi Pembakaran dan Pengerusakan Mobil Mizar

Keterangan Gambar : Keterangan gambar : Tersangka ZN (48), saat memperagakan adegan demi adegan pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Polsek Daik Lingga menggelar rekontruksi tindak pidana pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar.
Kegiatan itu dilaksanakan di lokasi kebakaran, tepatnya di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, pada Rabu (16/9/2020), kemarin.
Dalam reka ulang itu dihadiri oleh Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Kasubagbin Kajari Lingga Agis Sahputra SH, Staf Pidum Kajari Lingga Ananda Tessa Narassya dan tujuh (7) personil Polsek Daik Lingga serta juga turut dihadirkan tersangka bernama inisial ZN (48).
“Kegiatan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, pagi. Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa dikarenakan telah terjadi pembakaran mobil milik saudara Mizar yang dilakukan oleh tersangka ZN dan guna mensinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga AKBP Boy Herlambang SIK. MSI melalui kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi, Kamis (17/9/2020) dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM.
Dalam kegiatan rekontruksi tersebut, kata Tasriadi, dilakukan sebanyak 20 adegan oleh tersangka ZN. Dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan dan adegan setelah selesai melakukan pembakaran mobil tersebut.
“Dalam kasus ini, tersangka ZN dijerat Pasal 187 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Tasriadi.
Sumber: PolresLingga
(ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































