



- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
Polsek Daik Lingga Gelar Rekonstruksi Pembakaran dan Pengerusakan Mobil Mizar

Keterangan Gambar : Keterangan gambar : Tersangka ZN (48), saat memperagakan adegan demi adegan pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Polsek Daik Lingga menggelar rekontruksi tindak pidana pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar.
Kegiatan itu dilaksanakan di lokasi kebakaran, tepatnya di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, pada Rabu (16/9/2020), kemarin.
Dalam reka ulang itu dihadiri oleh Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Kasubagbin Kajari Lingga Agis Sahputra SH, Staf Pidum Kajari Lingga Ananda Tessa Narassya dan tujuh (7) personil Polsek Daik Lingga serta juga turut dihadirkan tersangka bernama inisial ZN (48).
“Kegiatan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, pagi. Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa dikarenakan telah terjadi pembakaran mobil milik saudara Mizar yang dilakukan oleh tersangka ZN dan guna mensinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga AKBP Boy Herlambang SIK. MSI melalui kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi, Kamis (17/9/2020) dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM.
Dalam kegiatan rekontruksi tersebut, kata Tasriadi, dilakukan sebanyak 20 adegan oleh tersangka ZN. Dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan dan adegan setelah selesai melakukan pembakaran mobil tersebut.
“Dalam kasus ini, tersangka ZN dijerat Pasal 187 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Tasriadi.
Sumber: PolresLingga
(ilham)

