- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Penipuan Puluhan Pencaker di Batam dengan Total Kerugian Rp90 Juta

Keterangan Gambar : Pelaku penipuan puluhan Pencaker di Batam (dua dari kanan), hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di halaman depan kantor Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil mengamankan seorang pria bernama Amiruddin (34) di wilayah Bengkong.
Pria ini ditangkap karena telah menipu puluhan warga yang ingin bekerja (Pencaker) di salah satu perusahaan di Kota Batam.
“Korbannya berjumlah 60 orang. Pengakuan pelaku (Amiruddin) ini, total kerugian senilai Rp90 juta. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan kerja di PT OZ Fastener dengan syarat setiap orang memberikan uang administrasi sebesar Rp1,5 juta dan akan dijanjikan bekerja paling lama tanggal 5-8 Agustus 2021. Namun, sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan pelaku (Amiruddin) kepada korban belum ada,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP Yudi Arvian didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Sofyan Rida, saat gelar Konferensi Pers di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, Sabtu (4/9/2021).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi di antaranya berupa satu lembar kwitansi (bukti penyerahan uang yang diberikan pelaku yang ditandatangani secara kolektif para korban), satu (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Amiruddin (sebagai jaminan kepada korbannya), satu (1) jam tangan milik pelaku (hasil pembelian dari penipuan), dua (2) unit telepon genggam (HP) merek Nokia 105 warna hitam dan Realme (untuk berkomunikasi dengan para korbannya), lima (5) berkas hasil medical check-up korbannya dan 12 lembar slip transfer dari rekening milik korban serta tiga (3) lembar kwitansi dari Klinik Medilab.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































