Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Satu Pelaku Curat
KORANBATAM.COM 17 Nov 2020, 14:23:19 WIB
dibaca : 812 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Satu Pelaku Curat

Keterangan Gambar : Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin (kiri, depan) saat gelar Konferensi Pers di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, pada Senin (16/11/2020) kasus Curat, berikut tersangka inisial RS (tiga dari kanan, kaos tahanan orange) ikut dihadirkan. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur meringkus satu orang laki-laki pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernama inisial RS (25) pada Rabu (04/11/2020) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu warnet di Jalan Ganet, Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan dalam gelar Konferensi Pers di Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11/2020) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.

Firuddin mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tersangka inisial RS itu atas dasar penangkapan Nomor: LP-B/47/XI/2020/KEPRI/RES-TPI/SEK TPI TIMUR, tanggal 04 November 2020 dengan tersangka RS (25) laki- laki dengan korban bernama inisial YK.

Kronologis Kejadian
Dikatakan Kapolsek Tanjungpinang Timur, pada Hari Sabtu (22/08/2020), sekira pukul 19.30 WIB, sepulang dari rumah temannya, YK memarkirkan sepeda motor merek Yamaha Mio (warna putih) bernomor polisi BP 4658 WF dengan nomor mesin: 28D3510600, dan nomor rangka: MH328D408BK511010 di Garasi rumah yang beralamat di Kampung (Kp) Wonosari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan keadaan kunci sepeda motor masih berada dikunci kontak.

Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (23/08/2020) YK tidur di kamar dan sekira pukul 05.45 WIB terbangun dan langsung menuju dapur untuk sarapan. Selanjutnya, pukul 06.30 WIB, istrinya memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut hilang.

“Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pencurian, selanjutnya anggota unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan penyelidikan,” ujar AKP Firuddin dalam gelar Konferensi Persnya.

Pada Rabu (04/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB, masih dikatakan Firuddin, pihaknya mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku. Untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Tim Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dan mengamankan Barang Bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil Interogasi terhadap pelaku RS, kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, RS mengaku melakukan pencurian pada Sabtu (22/08/2020) di Kp Wonosari. Saat itu, RS melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty yang tengah terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di motor. Lalu kemudian tersangka langsung menghampiri dan mendorong keluar motor tersebut.

“Sekitar jarak lebih kurang 50 meter dari rumah korbannya, tersangka pun langsung menghidupkan motor itu menuju ke rumah mess tempat kerja tersangka yang berada di Galang Batang, Kabupaten Bintan,” ungkapnya.

“Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor, tersangka merubah semua bentuk asli sepeda motor dengan mengganti plat nomor yang semuy BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu) dan tersangka membuka sticker dan mengecat body motor tersebut agar berubah warna aslinya, serta tersangka menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan 1 (satu) unit gerinda agar tidak mudah dikenali,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban YK mengalami kerugian sebesar Rp6 juta rupiah. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio sporty (warna hitam) stiker hijau dengan Nomor Polisi BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin: 28D-3510600.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin.

 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;