- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Pria Anak 3 Cemburu, Tusuk Pacar Gelapnya Disidangkan

Keterangan Gambar : Keterangan gambar : ilustrasi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Komarudin, pria beristri menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena menganiaya pacarnya, Hafivah. Alasan penganiayaan karena cemburu melihat pria lain di dalam kamar Hafivah.
Mirisnya, Komarudin sudah memiliki 3 orang anak dan sudah menjalin asmara dengan Hafivah selama 4 tahun.
Kemarin, Komarudin menjalani sidang online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Batam di Barelang. Sementara Hafivah, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega dan memberikan keterangan dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kepada majelis hakim, Hafivah mengaku sudah putus dengan Komarudin empat (4) bulan sebelum kejadian. Ia tak mau melanjutkan hubungan terlarang itu, karena Komarudin tak pernah memberi kepastian.
“Dia pacar saya, kami sudah putus empat bulan sebelum kejadian. Saya tak mau lagi dengan dia dan saya mau sendiri saja,” ujar Hafivah.
Menurut Hafivah, mantan pacarnya itu marah karena melihat pria di dalam kamarnya. Ia pun mengikuti Hafivah dan menusuk punggung wanita berusia 34 tahun itu.
“Dia pikir itu pacar saya, padahal itu anak buah pak kos yang lagi betulin kabel. Saya lihat dia marah, saya lari ke klinik ternyata dia ngikutin saya dan menusuk punggung saya,” terang Hafivah.
Keterangan Hafivah dibenarkan terdakwa, namun ia menyangkal pria itu tengah membenarkan kabel. Menurutnya, ia melihat mantan kekasih gelapnya ini bercumbu dengan pria itu.
“Saya sayang sama dia, saya tak mau putus. Mereka di dalam kamar tak pakai busana, makanya saya marah,” ungkap Komarudin.
Mendengar penjelasan Komarudin, majelis hakim sempat berang. Sebab, Komarudin sudah memiliki istri dan 3 anak. Apalagi istrinya baru saja melahirkan.
“Sudah punya istri dan anak, masih mau cari yang lain. Harusnya kamu bersyukur sudah punya keluarga, bukan selingkuh gitu,” nasihat Ketua Majelis Hakim, David.
Terdakwa nampak terdiam dan mengaku menyesal. Apalagi, akibat kejadian itu istrinya marah.
“Saya menyesal pak hakim, istri saya marah,” ujar Komarudin dan sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Sumber: Batampos.id
▴-▴
▴-▴


























































































