



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Pria Anak 3 Cemburu, Tusuk Pacar Gelapnya Disidangkan

Keterangan Gambar : Keterangan gambar : ilustrasi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Komarudin, pria beristri menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena menganiaya pacarnya, Hafivah. Alasan penganiayaan karena cemburu melihat pria lain di dalam kamar Hafivah.
Mirisnya, Komarudin sudah memiliki 3 orang anak dan sudah menjalin asmara dengan Hafivah selama 4 tahun.
Kemarin, Komarudin menjalani sidang online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Batam di Barelang. Sementara Hafivah, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega dan memberikan keterangan dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kepada majelis hakim, Hafivah mengaku sudah putus dengan Komarudin empat (4) bulan sebelum kejadian. Ia tak mau melanjutkan hubungan terlarang itu, karena Komarudin tak pernah memberi kepastian.
“Dia pacar saya, kami sudah putus empat bulan sebelum kejadian. Saya tak mau lagi dengan dia dan saya mau sendiri saja,” ujar Hafivah.
Menurut Hafivah, mantan pacarnya itu marah karena melihat pria di dalam kamarnya. Ia pun mengikuti Hafivah dan menusuk punggung wanita berusia 34 tahun itu.
“Dia pikir itu pacar saya, padahal itu anak buah pak kos yang lagi betulin kabel. Saya lihat dia marah, saya lari ke klinik ternyata dia ngikutin saya dan menusuk punggung saya,” terang Hafivah.
Keterangan Hafivah dibenarkan terdakwa, namun ia menyangkal pria itu tengah membenarkan kabel. Menurutnya, ia melihat mantan kekasih gelapnya ini bercumbu dengan pria itu.
“Saya sayang sama dia, saya tak mau putus. Mereka di dalam kamar tak pakai busana, makanya saya marah,” ungkap Komarudin.
Mendengar penjelasan Komarudin, majelis hakim sempat berang. Sebab, Komarudin sudah memiliki istri dan 3 anak. Apalagi istrinya baru saja melahirkan.
“Sudah punya istri dan anak, masih mau cari yang lain. Harusnya kamu bersyukur sudah punya keluarga, bukan selingkuh gitu,” nasihat Ketua Majelis Hakim, David.
Terdakwa nampak terdiam dan mengaku menyesal. Apalagi, akibat kejadian itu istrinya marah.
“Saya menyesal pak hakim, istri saya marah,” ujar Komarudin dan sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Sumber: Batampos.id


