Pria di Batam Ini Ambil Paksa Barang Berharga Warga Marina karena Hutang
KORANBATAM.COM 24 Sep 2023, 22:39:15 WIB
dibaca : 578 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Pria di Batam Ini Ambil Paksa Barang Berharga Warga Marina karena Hutang

Keterangan Gambar : SS, pelaku pencurian saat berada di Mapolsek Sekupang. /Polsek Sekupang


KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial SS (37 tahun), warga Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena aksi pencurian. Modusnya dengan mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika pria yang bekerja di galangan kapal tersebut telah melakukan aksinya di Perumahan Oase Marina.

Alasan SS melakukan perbuatan itu ternyata gegara masalah utang. Nominal utang itu diketahui senilai Rp14 juta.

“Motif karena masalah utang-piutang antara korban dengan pelaku. Karena tidak bayar, maka barang-barang korban diambil secara paksa dan tanpa izin,” kata Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan S.H, saat dikonfirmasi KoranBatam, Minggu (24/9/2023) malam.

Dari keterangan pelaku, kata Andi, dirinya punya utang Rp14 juta ke korban inisial MNS (62 tahun). Keduanya bertemu di rumah korban untuk menagih utang, pada Selasa (19/9).

“Jumlah utang korban sebesar Rp14 juta,” jelasnya.

Lanjut Andi, setelah itu korban berbicara kepada istri tersangka, karena korban yang punya urusan. Namun, tersangka tidak merespon dan langsung mengangkat barang-barang milik korban menggunakan mobil pickup.

Pencurian itu dilakukan pelaku saat korban sedang berada dirumahnya, dan setelah mengalami kejadian pencurian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang.

“Sekarang, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya kulkas dua pintu, mesin cuci, kipas angin, kompor gas, speaker dan lemari piring.

Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;