- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Pria di Batam Ini Ambil Paksa Barang Berharga Warga Marina karena Hutang

Keterangan Gambar : SS, pelaku pencurian saat berada di Mapolsek Sekupang. /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial SS (37 tahun), warga Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena aksi pencurian. Modusnya dengan mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika pria yang bekerja di galangan kapal tersebut telah melakukan aksinya di Perumahan Oase Marina.
Alasan SS melakukan perbuatan itu ternyata gegara masalah utang. Nominal utang itu diketahui senilai Rp14 juta.
“Motif karena masalah utang-piutang antara korban dengan pelaku. Karena tidak bayar, maka barang-barang korban diambil secara paksa dan tanpa izin,” kata Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan S.H, saat dikonfirmasi KoranBatam, Minggu (24/9/2023) malam.
Dari keterangan pelaku, kata Andi, dirinya punya utang Rp14 juta ke korban inisial MNS (62 tahun). Keduanya bertemu di rumah korban untuk menagih utang, pada Selasa (19/9).
“Jumlah utang korban sebesar Rp14 juta,” jelasnya.
Lanjut Andi, setelah itu korban berbicara kepada istri tersangka, karena korban yang punya urusan. Namun, tersangka tidak merespon dan langsung mengangkat barang-barang milik korban menggunakan mobil pickup.
Pencurian itu dilakukan pelaku saat korban sedang berada dirumahnya, dan setelah mengalami kejadian pencurian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang.
“Sekarang, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya kulkas dua pintu, mesin cuci, kipas angin, kompor gas, speaker dan lemari piring.
Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































