- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Pria di Batam Sebar Video Syur Selingkuhan gegara Sakit Hati

Keterangan Gambar : Pelaku penyebar video syur selingkuhannya (kanan), dibawa ke kantor polisi usai diamankan. /Polsek Seibeduk
KORANBATAM.COM - Pria berinisial SU di Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau menyebar video syur pacar atau selingkuhannya di Media Sosial. Pria 31 tahun ini mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati sebab, korban menolak melanjutkan perselingkuhan tersebut.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, SU merupakan karyawan salah satu perusahaan di Batamindo, Mukakuning. Pria beristri ini menjalani hubungan spesial hingga berhubungan badan dengan rekan kerjanya WG (36 tahun).
“(Korban) wanita ini juga mempunyai suami (telah berkeluarga, red). Mereka juga satu rekan kerja di tempat yang sama,” ujar Syarifuddin, Rabu (21/11/2023).
Syarifuddin menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban. Saat itu, korban, suami dan keluarganya dikirim oleh pelaku video syur pada Rabu (15/11) lalu.
“Pelaku sudah setahun menjalani hubungan dengan korban. Pelaku juga mengaku menyebarkan video syur itu karena sakit hati, korban menolak melanjutkan perselingkuhannya. Sehingga berniat untuk mempermalukan korban, merusak hubungan keluarga korban dan juga pekerjaannya,” jelasnya.
Kini, SU telah digelandang ke Polsek Seibeduk untuk proses hukum lebih lanjut. Dia ditangkap di kediamannya di Pesona Bukit Laguna pada Kamis (16/11), dengan barang bukti satu unit telepon seluler dan flashdisk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 junto (Jo) Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
(red)
▴-▴
▴-▴



























































































