- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Pria di Singapura Ini Dipenjara 5 Minggu, Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Tan Shiaw Wee.(Foto : JawaPos.com/Wong Kwai ChowC/ST)
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Singapura dipenjara 5 minggu karena dinilai sengaja menyebarkan virus Corona dengan melepas maskernya. Pria itu sengaja batuk di depan pengawas supermarket dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir dari The Straits Times, pria Singapura bernama Tan Shiaw Wee itu mengaku bersalah atas dakwaan pelecehan dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19.
Kejadian bermula saat petugas supermarket, Ng (52), sedang bekerja di pintu masuk supermarket Sheng Siong di Blok 451, Bukit Batok West Avenue 6 sekitar pukul 08.00 waktu setempat pada 22 April.
Pelaku saat itu, menarik uang tunai dari ATM terdekat. Pelaku menilai Ng telah memarahinya. Tan kemudian mengambil botol pembersih tangan yang ditujukan untuk pelanggan supermarket dan menyemprotnya beberapa kali sebelum pergi. Ng mengatakan, dia akan mengambil foto Tan dan memberi tahu polisi. Tan kesal dan mendekatinya, kemudian melepas topengnya dan batuk di depannya sebelum pergi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norman Yew, sebelumnya mengatakan korban merasakan hawa batuk dan menjadi khawatir serta takut bahwa pelaku mungkin terinfeksi Covid-19. Sementara itu, Hakim Distrik Christopher Goh mengatakan Tan terlalu emosional.
Dia bisa saja dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 5 ribu untuk tuduhan pelecehan. Namun, hakim punya pertimbangan lain. Pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SGD 10 ribu. Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.
Sumber: Jp Group
▴-▴
▴-▴


























































































