- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
Pria di Singapura Ini Dipenjara 5 Minggu, Ini Penyebabnya
Keterangan Gambar : Tan Shiaw Wee.(Foto : JawaPos.com/Wong Kwai ChowC/ST)
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Singapura dipenjara 5 minggu karena dinilai sengaja menyebarkan virus Corona dengan melepas maskernya. Pria itu sengaja batuk di depan pengawas supermarket dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir dari The Straits Times, pria Singapura bernama Tan Shiaw Wee itu mengaku bersalah atas dakwaan pelecehan dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19.
Kejadian bermula saat petugas supermarket, Ng (52), sedang bekerja di pintu masuk supermarket Sheng Siong di Blok 451, Bukit Batok West Avenue 6 sekitar pukul 08.00 waktu setempat pada 22 April.
Pelaku saat itu, menarik uang tunai dari ATM terdekat. Pelaku menilai Ng telah memarahinya. Tan kemudian mengambil botol pembersih tangan yang ditujukan untuk pelanggan supermarket dan menyemprotnya beberapa kali sebelum pergi. Ng mengatakan, dia akan mengambil foto Tan dan memberi tahu polisi. Tan kesal dan mendekatinya, kemudian melepas topengnya dan batuk di depannya sebelum pergi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norman Yew, sebelumnya mengatakan korban merasakan hawa batuk dan menjadi khawatir serta takut bahwa pelaku mungkin terinfeksi Covid-19. Sementara itu, Hakim Distrik Christopher Goh mengatakan Tan terlalu emosional.
Dia bisa saja dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 5 ribu untuk tuduhan pelecehan. Namun, hakim punya pertimbangan lain. Pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SGD 10 ribu. Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.
Sumber: Jp Group
▴-▴