



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Pria di Singapura Ini Dipenjara 5 Minggu, Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Tan Shiaw Wee.(Foto : JawaPos.com/Wong Kwai ChowC/ST)
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Singapura dipenjara 5 minggu karena dinilai sengaja menyebarkan virus Corona dengan melepas maskernya. Pria itu sengaja batuk di depan pengawas supermarket dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir dari The Straits Times, pria Singapura bernama Tan Shiaw Wee itu mengaku bersalah atas dakwaan pelecehan dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19.
Kejadian bermula saat petugas supermarket, Ng (52), sedang bekerja di pintu masuk supermarket Sheng Siong di Blok 451, Bukit Batok West Avenue 6 sekitar pukul 08.00 waktu setempat pada 22 April.
Pelaku saat itu, menarik uang tunai dari ATM terdekat. Pelaku menilai Ng telah memarahinya. Tan kemudian mengambil botol pembersih tangan yang ditujukan untuk pelanggan supermarket dan menyemprotnya beberapa kali sebelum pergi. Ng mengatakan, dia akan mengambil foto Tan dan memberi tahu polisi. Tan kesal dan mendekatinya, kemudian melepas topengnya dan batuk di depannya sebelum pergi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norman Yew, sebelumnya mengatakan korban merasakan hawa batuk dan menjadi khawatir serta takut bahwa pelaku mungkin terinfeksi Covid-19. Sementara itu, Hakim Distrik Christopher Goh mengatakan Tan terlalu emosional.
Dia bisa saja dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga SGD 5 ribu untuk tuduhan pelecehan. Namun, hakim punya pertimbangan lain. Pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SGD 10 ribu. Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.
Sumber: Jp Group


