- Ekonomi Tumbuh 6,76 Persen, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional
- Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49 Persen
- Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat, Pertamina Sumbagut Cek 15 SPBU dan 2 SPPBE
- Sambil Beri Santunan, Satrol Kodaeral IV Gelar Buka Bersama Satuan dan Anak Yatim
- CIMB Niaga Resmikan Digital Branch di Bogor
- Pertamina Sumbagut Peringati Nuzulul Quran dan Santuni Anak Yatim
- Polri Hadir dalam Genggaman Ponsel, Polsek Batu Ampar Intensifkan Layanan Darurat 110
- Simak Ya, Tips Mudik Aman Keluarga Bahagia dari Pak Polisi Polsek Bengkong
- Pertamina Sumbagut Selenggarakan Pasar Berkah Ramadan untuk Dukung Promosi Produk UMKM
- Bakti Sosial Ramadan, Polisi Batu Ampar Bagikan Beras ke Lansia
Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus

Keterangan Gambar : pelaku pencurian di Bengkong. /Dok. Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Pria paruh baya berinisial IN (40 tahun) di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai mencuri uang milik rekan satu messnya sebesar Rp2,3 juta dan telepon seluler. Hasil curian pelaku dipakai untuk kebutuhan anaknya di kampung.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelaku dilaporkan oleh rekan korban sendiri berinisial AG (39 tahun) ke Polsek Bengkong pada Rabu (10/4/2024).
Polisi yang melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) lalu menangkap pelaku pada hari yang sama di sekitar Nagoya, Kecamatan Batuampar.
Marihot menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil dompet berisikan uang tunai jutaan rupiah dan handphone korban inisial MJ (17 tahun) pada Selasa (9/4).
“Berawal pada saat teman korban sedang tidur-tiduran di mess proyek di belakang Gogo supermarket Bengkong. Kemudian pelapor mendapati korban dalam keadaan termenung dan bertanya kenapa. Lalu dijawab dompet berisikan uang tunai sebesar Rp2,3 juta, SNTK motor dan 1 unit HP merek Vivo Y02 diambil oleh rekannya sendiri pada saat sedang tidur,” ujar Marihot kepada KoranBatam, Selasa (16/4).
Pelaku, kata Marihot, telah menggunakan uang hasil pencuriannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Uang hasil curian tersebut dikirim ke anaknya yang berada di kampung halaman.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bengkong, dan keterangan pelaku hasil curian sudah di kirim ke anaknya buat lebaran,” ungkap Marihot.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet, SNTK, HP dan flashdisk. Untuk proses lebih lanjut, pelaku ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.
“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(iam)
▴-▴




















































































