- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Pria Paruh Baya Ini Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun

Keterangan Gambar : ilustrasi penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta memeriksa tersangka pencabulan, beberapa waktu lalu. (Foto : Eggi Idriansyah/Batam Pos)
KORANBATAM.COM, BATAM - Ml, terdakwa pencabulan terhadap anak tiri yang masih berusia belasan tahun, dituntut 14 tahun penjara, Selasa (15/9/2020). Pria paruh baya ini juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung online dengan video teleconference.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Dimana, terdakwa tega mencabuli putri tirinya, Ms, selama bertahun-tahun.
“Menuntut terdakwa dihukum 14 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Mega menyelesaikan surat tuntutan.
Pimpinan sidang, hakim David P Sitorus, kemudian menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan. Apakah menerima atau mengajukan permohonan pembelaan hukum.
“Bagaimana terdakwa, kamu dituntut 14 tahun. Menerima atau mengajukan permohonan,” tanya hakim David kepada terdakwa yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Batam.
Menanggapi pertanyaan hakim, Ml kemudian minta waktu untuk pembelaan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan.
“Saya ingin mengajukan pembelaan,” ujar warga yang tinggal di wilayah Lubukbaja, Kota Batam tersebut.
Diketahui, kasus pencabulan terhadap Ms terungkap sekitar awal tahun 2020 lalu. Ms yang selama ini dicabuli, akhirnya bersuara karena tak tahan dengan perlakuan bejat ayah tirinya itu.
Apalagi, pencabulan terhadap gadis belasan tahun ini terjadi sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar. Sehingga, tak terhitung pencabulan yang diterima remaja ini.
Sumber: BatamPos
▴-▴
▴-▴


























































































