Pria Penikam Tetangganya di Bengkong Batam Tertangkap, Kapolsek: Korban Luka dan Dapat 20 Jahitan
KORANBATAM.COM 08 Mar 2023, 12:22:28 WIB
dibaca : 797 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Pria Penikam Tetangganya di Bengkong Batam Tertangkap, Kapolsek: Korban Luka dan Dapat 20 Jahitan

Keterangan Gambar : Polisi saat menangkap terduga pelaku penganiayaan (dua dari kanan), berikut dengan barang bukti pisau, Jumat (3/3/2023). /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Polisi Resor Kota Barelang dan Sektor Bengkong berhasil menangkap pria pelaku penikam warga Bengkong Laut di salah satu kos-kosan wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku yang diketahui bernama Dehi Kamil ini ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Pasar SukaRamai Bengkong, pada Jumat kemarin, 3 Maret 2023.

Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H, dan Kanit Opsnal Polresta Barelang, Ipda Evander Clinton Maail setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pelaku Kamil, demikian dipanggil, dibekuk saat berada di kosannya tanpa perlawanan usai menikam korban bernama Amin Wijaya Telaumbenua (28 tahun), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Dari tangan pelaku berumur 39 tahun, polisi telah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban dan ponsel.

“Setelah melakukan penyelidikan pascakejadian, pencari pelaku pun berbuahkan hasil. Anggota gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Opsnal Polsek Bengkong berhasil membekuk pelaku Kamil di salah satu kamar kosan berlantai dua di Bengkong,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat menggelar Konferensi Pers didampingi di Mapolsek Bengkong, Rabu (8/3/2023).

Adapun peristiwa penikaman tersebut terjadi di Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada Jumat (27/1) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Usai menganiaya korban, terduga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) untuk mendapatkan pertolongan medis, atas luka tikaman yang dideritanya.

“Korban menderita satu luka tusukan di bagian tangan kiri dan mendapatkan 20 jahitan. Korban ditikam pelaku dari depan,” bebernya.

Kini, kata Rizqy, pelaku mendekam di jeruji besi dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan atau ancaman 2,6 tahun.

“Kita kenakan Pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandasnya.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;