



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Pria Pukul Teman Dekat Sendiri di Batam saat Tegak Miras
Kesal karena Korban Melontarkan Kalimat Tak Mengenakan

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Herman (49 tahun) dan P alias Baron (51 tahun) merupakan dua kawan yang sedang menikmati minuman keras (miras).
Mereka berdua merupakan kawan dekat yang sedang minum bersama di warung pinggir jalan di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Setelah air alkohol habis, Herman dan Baron mabuk. Saat di bawa pengaruh alkohol, Herman sekonyong-konyongnya melontarkan kalimat tak pantas ke Baron.
Herman mengatakan kalimat tak mengenakan terhadap Baron, sehingga merasa direndahkan. Gegara itu, Baron keki sehingga menghantam Herman dengan gelas kaca.
Kedua mata Baron tertuju pada gelas kaca di meja tersebut. Karena merasa direndahkan, Baron keki sehingga menghantam Herman dengan gelas kaca itu.
“Sama-sama minum dan mereka ini teman dekat (miras, red). Herman melecehkan pelaku dengan kalimat tak pantas dilontarkan, binatang kepada pelaku,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Mohammad Fajri Firmansyah kepada KORANBATAM.COM saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Insiden yang terjadi pada pukul 00.15 WIB, Senin (3/7/2023) dinihari ini sempat beradu cek-cok mulut antara korban dengan pelaku. Polsek Batuampar pun mengamankan barang bukti pecahan gelas kaca tersebut.
“Tersangka mengambil gelas kaca di atas meja dan dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai pergelangan tangan di bagian kanan. Korban mengalami luka robek setelah menepis pukulan tersangka sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batuampar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Baron yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, karena mengakibatkan korban luka robek dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan sudah ditahan di Polsek Batuampar.
(iam)

