- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Pria Pukul Teman Dekat Sendiri di Batam saat Tegak Miras
Kesal karena Korban Melontarkan Kalimat Tak Mengenakan

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Herman (49 tahun) dan P alias Baron (51 tahun) merupakan dua kawan yang sedang menikmati minuman keras (miras).
Mereka berdua merupakan kawan dekat yang sedang minum bersama di warung pinggir jalan di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Setelah air alkohol habis, Herman dan Baron mabuk. Saat di bawa pengaruh alkohol, Herman sekonyong-konyongnya melontarkan kalimat tak pantas ke Baron.
Herman mengatakan kalimat tak mengenakan terhadap Baron, sehingga merasa direndahkan. Gegara itu, Baron keki sehingga menghantam Herman dengan gelas kaca.
Kedua mata Baron tertuju pada gelas kaca di meja tersebut. Karena merasa direndahkan, Baron keki sehingga menghantam Herman dengan gelas kaca itu.
“Sama-sama minum dan mereka ini teman dekat (miras, red). Herman melecehkan pelaku dengan kalimat tak pantas dilontarkan, binatang kepada pelaku,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Mohammad Fajri Firmansyah kepada KORANBATAM.COM saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Insiden yang terjadi pada pukul 00.15 WIB, Senin (3/7/2023) dinihari ini sempat beradu cek-cok mulut antara korban dengan pelaku. Polsek Batuampar pun mengamankan barang bukti pecahan gelas kaca tersebut.
“Tersangka mengambil gelas kaca di atas meja dan dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai pergelangan tangan di bagian kanan. Korban mengalami luka robek setelah menepis pukulan tersangka sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batuampar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Baron yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, karena mengakibatkan korban luka robek dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan sudah ditahan di Polsek Batuampar.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































