- Batam Jadi Lokus Studi Sespimti Polri
- Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar Digagalkan
- Ini 20 Finalis Duta Wisata Cik dan Puan Batam 2026
- TNI Satgas Yonif 136 Kian Peduli Kesehatan, Lakukan Pengobatan Keliling di Kampung 55 Papua Tengah
- TNI Satgas Yonif 136 Bagi-bagi Baju untuk Anak-anak Papua Tengah
- Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi, Li Claudia: Ganggu Ekosistem Lingkungan
- Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina dan PLN
- BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih
- Tindak Lanjut Jumat Curhat Kapolresta Barelang soal Kenakalan Remaja, Polsek Bengkong Gerak Sambang Sekolah Cegah Pelajar Terjerat Hukum
- Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
Pria Pukul Teman Dekat Sendiri di Batam saat Tegak Miras
Kesal karena Korban Melontarkan Kalimat Tak Mengenakan

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Herman (49 tahun) dan P alias Baron (51 tahun) merupakan dua kawan yang sedang menikmati minuman keras (miras).
Mereka berdua merupakan kawan dekat yang sedang minum bersama di warung pinggir jalan di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
Setelah air alkohol habis, Herman dan Baron mabuk. Saat di bawa pengaruh alkohol, Herman sekonyong-konyongnya melontarkan kalimat tak pantas ke Baron.
Herman mengatakan kalimat tak mengenakan terhadap Baron, sehingga merasa direndahkan. Gegara itu, Baron keki sehingga menghantam Herman dengan gelas kaca.
Kedua mata Baron tertuju pada gelas kaca di meja tersebut. Karena merasa direndahkan, Baron keki sehingga menghantam Herman dengan gelas kaca itu.
“Sama-sama minum dan mereka ini teman dekat (miras, red). Herman melecehkan pelaku dengan kalimat tak pantas dilontarkan, binatang kepada pelaku,” kata Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Mohammad Fajri Firmansyah kepada KORANBATAM.COM saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Insiden yang terjadi pada pukul 00.15 WIB, Senin (3/7/2023) dinihari ini sempat beradu cek-cok mulut antara korban dengan pelaku. Polsek Batuampar pun mengamankan barang bukti pecahan gelas kaca tersebut.
“Tersangka mengambil gelas kaca di atas meja dan dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai pergelangan tangan di bagian kanan. Korban mengalami luka robek setelah menepis pukulan tersangka sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batuampar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Baron yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, karena mengakibatkan korban luka robek dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan sudah ditahan di Polsek Batuampar.
(iam)
▴-▴

















































































