



- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Rampas Ponsel Remaja di Sekupang, 2 Pelajar Batam Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi perampasan handphone. /1st
KORANBATAM.COM - Dua pelajar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Reskrim Polsek Sekupang. Keduanya, melakukan pemerasan terhadap remaja di kawasan Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kedua pelajar yang ditangkap yakni THP (15 tahun) dan MAB (16 tahun), warga Kecamatan Batuaji. Mereka diduga melakukan perampasan handphone milik Hafis Robiansyah (18), di Ruko Dreamland, sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketika itu, Hafis keluar dari rumahnya dan dijemput rekannya, Dekho Windu kemudian pergi menuju wilayah Kecamatan Sekupang.
Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra, SIK., M.Si mengatakan, kejadian ini pada Kamis (26/10/2023), di depan Ruko Dreamland Tanjung Riau, melakukan perampasan.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru-putih melintas di depan korban lalu turun kemudian menghampiri dan meminta uang namun tidak ada.
Selanjutnya pelaku THP mengambil ponsel milik korban Hafis dan membawa kabur. Akibatnya, Hafis menderita kerugian materi sebesar Rp1,5 juta.
“Korban dengan temannya ini sedang bersantai dan mengobrol sambil bermain game online. Datanglah pelaku THP mengambil HP dan kabur meninggalkan korban (Hafis),” sebutnya kepada KoranBatam, Minggu (29/10).
Atas laporan tersebut, Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di pos sekuriti Merlion.
“Pelaku saat itu sudah diamankan oleh warga di pos sekuriti, dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan,” ujarnya.
Kapolsek menyampaikan, saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat serta ponsel. Saat ini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Sekupang.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(iam)


