- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Rampas Ponsel Remaja di Sekupang, 2 Pelajar Batam Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi perampasan handphone. /1st
KORANBATAM.COM - Dua pelajar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Reskrim Polsek Sekupang. Keduanya, melakukan pemerasan terhadap remaja di kawasan Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kedua pelajar yang ditangkap yakni THP (15 tahun) dan MAB (16 tahun), warga Kecamatan Batuaji. Mereka diduga melakukan perampasan handphone milik Hafis Robiansyah (18), di Ruko Dreamland, sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketika itu, Hafis keluar dari rumahnya dan dijemput rekannya, Dekho Windu kemudian pergi menuju wilayah Kecamatan Sekupang.
Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra, SIK., M.Si mengatakan, kejadian ini pada Kamis (26/10/2023), di depan Ruko Dreamland Tanjung Riau, melakukan perampasan.
Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru-putih melintas di depan korban lalu turun kemudian menghampiri dan meminta uang namun tidak ada.
Selanjutnya pelaku THP mengambil ponsel milik korban Hafis dan membawa kabur. Akibatnya, Hafis menderita kerugian materi sebesar Rp1,5 juta.
“Korban dengan temannya ini sedang bersantai dan mengobrol sambil bermain game online. Datanglah pelaku THP mengambil HP dan kabur meninggalkan korban (Hafis),” sebutnya kepada KoranBatam, Minggu (29/10).
Atas laporan tersebut, Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di pos sekuriti Merlion.
“Pelaku saat itu sudah diamankan oleh warga di pos sekuriti, dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan,” ujarnya.
Kapolsek menyampaikan, saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat serta ponsel. Saat ini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Sekupang.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































