



- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
Ranperda RTRW Anambas Perlu Penyempurnaan sebagai Acuan Pembangunan ke Depan

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris, saat rapat Paripurna. /Pemda Anambas
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama dengan Bapemperda telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk jangka waktu tahun 2022 hingga 2041.
Keterangan Gambar : Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan, RTRW ini akan menjadi panduan dan acuan dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus sebagai acuan 20 tahun ke depan.
“Mari kita bersama untuk mengakomodir sesuai dengan proses dan tahapan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati, Kamis (24/2/2022).
Keterangan Gambar : Tamu undangan yang hadir saat rapat paripurna DPRD Anambas
Ranperda tentang RTRW ini, masih kata Bupati, sebagai wujud hasil kerja sama antara Pemda dan masyarakat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan adanya acuan pelaksanaan pembangunan tersebut bisa menjadi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Keterangan Gambar : Sidang Paripurna DPRD Anambas bahas Penyempurnaan Ranperda RTRW
“Pembahasan bersama dengan DPRD masih perlu penyempurnaan yang telah mendapatkan persetujuan substansi pada tanggal 10 Desember 2021 yang lalu. Pada Pasal 19 ayat 2, ada penambahan huruf D yang berbunyi, terminal penyimpanan minyak dan gas di Kecamatan Siantan Tengah awalnya hanya di Kecamatan Kute Siantan, Siantan Selatan dan Jemaja,” kata Bupati.
Keterangan Gambar : Bupati Anambas Abdul Haris didampingi asisten saat menyerahkan draft Ranperda
Pada Pasal 20 ayat 2, lanjut Bupati, infrastruktur pembangkit tenaga listrik (PLT) awalnya hanya ada di Jemaja, Palmatak dan Siantan Timur namun dirubah menjadi delapan Kecamatan lainnya.
Keterangan Gambar : Salahsatu anggota DPRD Anambas Yusli YS saat menyampaikan pemandangan fraksi
“Awalnya pembangunan infrastruktur tenaga listrik pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD hanya di 3 Kecamatan. Namun, perlu disempurnakan menjadi 8 Kecamatan. Hal ini untuk pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya.
(Thony/Jhon)


