Remaja Batam Ditangkap Polisi usai Setubuhi Pacar Usia 15 Tahun Lebih 10 Kali
KORANBATAM.COM 25 Sep 2023, 14:42:09 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Remaja Batam Ditangkap Polisi usai Setubuhi Pacar Usia 15 Tahun Lebih 10 Kali

Keterangan Gambar : Ilustrasi. /iStockphoto


KORANBATAM.COM - Seorang remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau berinisial DN (19 tahun) ditetapkan tersangka karena mencabuli pacarnya yang duduk di bangku kelas 3 SMP berumur 15 tahun. Pencabulan itu sudah terjadi sebanyak lebih dari 10 kali, salah satunya di ruko Cipta Land, di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang akhir Februari 2023.

“(Pelaku) pacarnya. Dia ditangkap di kediamannya di Batam Kota pada Sabtu (9/9). Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra pada Senin (25/9).

Kasus pencabulan itu terungkap dari kecemasan orang tua korban terhadap korban yang berpamitan pergi sekolah, namun tak kunjung pulang hingga pukul 17.30 WIB. Orang tua korban kemudian menghubungi anaknya.

“Setelah orang tua korban menanyakan anaknya, akhirnya korban beralasan sedang ada tugas kelompok dan baru pulang rumah sekitar pukul 19.30 WIB,” ujarnya.

Ibu korban, lanjut Kapolsek, kemudian menasehati anaknya itu agar tidak berhubungan lagi dengan pelaku. Korban yang mendengar hak tersebut langsung menangis.

Akhirnya korban mengatakan bahwa dia telah dicabuli oleh terlapor. Korban mengaku pelaku sudah menidurinya sehingga mengeluhkan sakit dan pendarahan pada bagian kelaminnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Sekupang. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut.

“Berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum serta telah dilakukan gelar perkara, maka terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya kepada KoranBatam.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan mengatakan, pelaku telah lebih dari 10 kali mencabuli korban di tempat yang berbeda-beda. Salah satunya, aksi pencabulan itu terjadi pada 31 Agustus 2023 di rumah tersangka.

“Saat ini pelaku DN telah ditahan di Polsek. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan perbuatannya,” sebut Andi saat dikonfirmasi.

Dari penangkapan DN, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya pakaian dan celana korban serta kutipan akta lahir korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku M terancam pidana penjara 15 tahun, denda 5 miliar,” tungkasnya.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;