Remaja Laki-laki Bawah Umur Ini Diamankan Polisi Usai Curi Motor Jamaah Masjid di Bengkong Batam
KORANBATAM.COM 04 Mei 2023, 06:50:23 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Remaja Laki-laki Bawah Umur Ini Diamankan Polisi Usai Curi Motor Jamaah Masjid di Bengkong Batam

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris (kanan), bersama anggotanya berpakaian preman saat mengamankan sepeda motor Honda Vario warna oranye yang hilang dicuri, di Sungaipanas, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/5/2023). /Polsek Bengkong


KORANBATAM.COM - Seorang anak berusia 15 tahun ditangkap karena mencuri motor di halaman parkir masjid Darul Muta'allim, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Anak di bawah umur yang diketahui putus kelas satu sekolah dasar (SD) ini diamankan Tim Operasional (Opsnal) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., di kos-kosan wilayah Akutahu, Sungaipanas, Batam Center, pada Rabu (3/5/2023) sore.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, penangkapan terduga pelaku anak bermasalah hukum ini setelah mendapat laporan dari masyarakat yang diterima polisi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan laporan dari pemilik motor Honda Vario BP 2039 GM, Muslim Bachtiar. Ia mengaku kehilangan motornya pada Rabu (26/4) lalu.

Singkat cerita, terduga pelaku anak bermasalah hukum ini tengah berjalan seorang diri dan melihat motor terparkir di halaman masjid Darul Muta'allim Sungaipanas dengan posisi kunci kontak tergeletak di samping pemiliknya yang tengah tertidur usai melaksanakan salat. Kemudian, secara spontan lantas ia mengambil motor tersebut dan membawanya kabur.

“Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan aduan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya ke Polsek Bengkong. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” ujarnya kepada media ini, Kamis (4/5).

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, bocah itu mengakui perbuatannya. Aksinya itu ia lakukan seorang diri dan baru pertama kalinya.

Motor hasil curian itu, kemudian oleh terduga pelaku akan digunakannya. Saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan.

“Keterangan terduga pelaku anak bermasalah hukum ini baru 1 kali mencuri. Kami masih dalami kasus ini untuk perkembangan lebih lanjut. Informasi yang diterima, dalam beraksi pelaku hanya seorang diri mencuri motor,” katanya.

Anak bermasalah hukum ini sudah diamankan di Polsek Bengkong guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Dari penangkapan itu, anak bermasalah hukum ini dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;