



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Remisi Natal, 55 Warga Binaan Rutan Batam Bebas

Keterangan Gambar : Warga Binaan Pemasyarakatan Batam yang mendapat remisi Natal. (Foto : Humas Rutan)
KORANBATAM.COM, Batam - Rutan Kelas IIA Barelang membebaskan sebanyak 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dilaksanakan pada hari Rabu (25/12/2019) kemarin, setelah upacara pemberian remisi Natal 2019 dan tahun baru 2020 selesai dilakukan.
Disampaikan oleh kepala Rutan Kelas IIA Barelang, Robinson Parangin Angin melalui Kepala Subseksi Pelayanan, Trian bahwa hal tersebut telah sesuai dengan crash program yang merupakan kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham), terkait makin parahnya tingkat over capacity di Lapas atau Rutan diseluruh Indonesia.
"Dirjenpas telah melakukan suatu trobosan sebagai salah satu langkah progresif untuk mengurangi tingkat over capacity yang saat ini terjadi hampir di seluruh lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia," ujar Trian, Kamis (26/12/2019).
Dari data yang diperoleh, ada sebanyak tiga WBP yang bebas karena remisi (RK II) dan ada sebanyak tiga orang yang bebas karena usulan CB atau PB reguler, dana dan sebanyak 49 WBP yang bebas dari crash program yang telah berjalan.
Dengan cara mempermudah administrasi untuk pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bersyarat (CMB), yang mana pada peraturan sebelumnya para WBP tidak bisa mengajukan hal tersebut jika tidak ada penjamin dan litmas (sidang pengadilan negeri).
"Namun dengan adanya crash program ini, maka PB, CB atapun CMB tersebut mungkin dilakukan, yang mana penjamin akan di gantikan dengan BAPAS yang telah bekerja sama dengan kita," jelas Trian.
Sebagai informasi tambahan, hingga sampai hari ini, ada sebanyak 969 WBP yang berada Rutan Kelas IIA Barelang, dan tengah menjalani masa pembinaan. (ilham)


