



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Residivis Kasus Anak Berulah Lagi, PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Ciduk AS

Keterangan Gambar : Pelaku pencabulan anak dibawah umur, AS saat berada di Mapolresta Barelang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Unit Operasional (Ops) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (PPA Sat Reskrim Polresta) Barelang menciduk seorang tersangka bernama inisial (AS) terkait kasus pencabulan anak dibawah umur bernama inisial (KA), pada Kamis (05/11/2020) malam. AS adalah merupakan residivis kasus yang sama pada Tahun 2013 dengan vonis hukuman penjara 9 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan SIK, MH.
Andri mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota pada Selasa (03/11/2020) dengan nomor laporan: LP-B/165/XI 2020/KEPRI/Res/SPK-Polsek Batam Kota, dan Kamis (08/10/2020) dengan LP-B/858/XI/2020/SPKT-Resta Barelang tanggal (05/11/2020), atas perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Lanjut Andri menceritakan kronologis kejadian, bermula saat keluarga korban (ibu korban KA) pulang ke rumah, Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, mendapati korban sudah tidak ada di rumah dalam arti lain korban pergi tanpa sepengetahuan ibunya.
Kemudian pada hari Selasa (20/10/2020), sekira pukul 18.00 WIB, masih dikatakan Andri, ibu korban mendapatkan informasi dari salah satu orang tua teman korban yang bernama inisial BS. Ia mengatakan bahwa, anak korban ada dirumahnya. Kemudian ibu korban mendatangi rumah BS untuk menjemput anaknya.
“Pada saat anaknya sudah berada dirumah. Korban (anaknya) menceritakan kepada ibunya bahwa, korban telah dipaksa oleh pelaku AS untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak 4 (empat) kali dibawa ancaman, apabila korban menolak korban akan dipukuli oleh tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Andri, pada Selasa (03/11/2020), awalnya ibu korban bertanya kepada anaknya berinisial KA, “Ada tidak dicium dengan Bang AS?,”, dan dijawab anak “KA di colok ma mumuk (kemaluan) dengan Bang AS, menggunakan tangan”.
Ketika mengetahui hal tersebut, sambung Kasat Reskrim Polresta Barelang, ibu korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit (RS) Elisabeth Batam guna dilakukan pemeriksaan visum lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban baru mengetahui bahwa anaknya mengalami kerusakan atau lecet di bagian kemaluannya.
“Keluarga korban tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan adanya laporan penangkapan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku adalah residivis, yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Tahun 2013 dengan vonis 9 Tahun kurungan penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.
Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah dan paling sedikit Rp60 juta rupiah.
(ilham)


