



- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Residivis Tipu Gelap Motor di Bintan Diringkus Polisi Lagi

Keterangan Gambar : ZF, residivis tindak penggelapan saat berada di Polsek Bintan Timur, Selasa (7/5/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Pengabnya jeruji besi penjara, rupanya tak membuat ZF (24 tahun) jera. Belum genap 2 tahun menghirup udara bebas, warga Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini kembali melakukan tindak penggelapan.
Kali ini, korbannya adalah Marhosen warga Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam. Kasus tersebut terungkap menyusul laporan korban yang mengaku kehilangan motor setelah dipinjam tersangka.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penelusuran mulai dari tempat tinggal korban hingga alamat tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada Jumat (3/5/2024).
Hasil penyelidikan sementara, tersangka mengambil motor milik korban dengan cara menyewa sepeda motor menggunakan identitas orang lain, Senin (22/4). Bukannya dikembalikan kepada si empunya, kendaraan justru dibawa pulang ke Teluk Sebong.
“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen dengan berpura-pura menyewa sepeda motor dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah motor dikembalikan,” terang Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Selasa (7/5).
Untuk tersangka, kata beliau, sudah diamankan pihaknya dan dalam proses penyidikan. Hasil penyidikan, tersangka diduga merupakan spesialis penggelapan.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum. Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 junto 486 tentang Penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tukasnya.
(iam /red)

