



- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
Respon Cepat Informasi Pelanggaran Prokes, Disbudpar Batam Awasi Protokol Kesehatan di THM

Keterangan Gambar : Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata (tiga dari kanan) didampingi Pejabat PPNS dari BPMPTSP, saat melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di lokasi tempat hiburan malam, pada Sabtu Malam (18/7/2020). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di lokasi tempat hiburan malam (THM), pada Sabtu Malam (18/7/2020) lalu.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan di lokasi hiburan pasca diizinkan Walikota Batam H Muhammad Rudi, dibuka kembali dengan menerapkan protkes (New Normal) mulai 15 Juni lalu. Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata didampingi Pejabat PPNS dari BPMPTSP.
Pria yang kerap disapa Ardi ini mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB (malam) sampai selesai.
“Pelaksanaan Pengawasan ini dapat merespon informasi yang didapat. Dan juga kami rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata di Kota Batam, pasca Walikota Batam Bapak H M Rudi membolehkan kembali dibukanya usaha di Kota Batam,” katanya.
Adapun lokasi yang dilakukan pembinaan dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya, Dragon Pub & KTV, Dynasty Pub, Morena Pub, Galaxy Pub & KTV, Fore Play Pub dan beberapa tempat kafe lainnya di kawasan Kampung Bule Nagoya. Dragon dan KTV, Dynasty Karoke dan Lounge, Galaxy KTV Batam, dan pun di kawasan Kampung Bule, Nagoya.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat penerapan Protokol Kesehatan yang dilakukan pelaku usaha sektor pariwisata dan pengunjung tempat hiburan.
“Kami melihat apakah karyawan dan pengunjung sudah menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dari pembinaan sekaligus pengawasan pada Sabtu Malam lalu, Ardi menyampaikan masih ada tempat hiburan yang karyawan dan pengunjungnya tidak menerapkan protokol kesehatan, tidak memakai masker, jaga jarak dan juga ditemukan persoalan perizinan.
Selain itu, tujuan dilakukan pembinaan ini untuk memberikan edukasi kembali kepada karyawan dan pengunjung.
“Apabila kami menemukan ada yang tidak pakai masker termasuk yang tidak menjaga jarak, langsung diedukasi,” terangnya.
Kegiatan ini akan terus berlanjut dilaksanakan Disbudpar Batam untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Batam.
“Saat ini, Batam sudah berada di zona kuning menuju hijau, dari 12 kecamatan 6 kecamatan sudah zona hijau,” sebutnya.
Ardi berharap masyarakat Kota Batam bisa memenuhi protokol kesehatan, setidaknya seperti memakai masker, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan orang lain dan sebagainya.
“Ayo sama-sama kita patuh terhadap protkes (protokol kesehatan) sesuai anjuran Pemerintah,“ pintanya.”
(iam)

