- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Sakit Hati Ditegur, Orang Kepercayaan Bos RM Lamongan Babak Belur di Batam

Keterangan Gambar : Para pelaku pengeroyokan ketika diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Jumat (22/7/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja meringkus 3 pria pengeroyokan terhadap seorang karyawan warung makan atau (RM) Lamongan Cak Rohman yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kecamatan Lubukbaja, Batam. Motif pelaku karena sakit hati ditegur.
Ketiganya berinisial DAI, RW, dan AS. Mereka di tangkap di Mess Perumahan Happy Garden Lubukbaja.
Peristiwa ini bermula pada hari Kamis malam, 21 Juli 2022. Korban mendapati tersangka DAI sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis Mekstrill. Kemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata “Jangan ngobat pas kerja”. Setelah itu, korban pun meninggalkan pelaku dan kembali melanjutkan pekerjaannya.
Saat mengantar piring-piring kotor ke wastafel, tersangka DAI menyusul dan menyerakkan piring-piring tersebut. Korban pun mengacuhkannya. Dia meninggalkan tersangka.
Tersangka kembali menghampiri korban dan menyuruh korban membersihkan piring yang diserakkan tersebut. Namun korban enggan melakukannya. “Ambil sendiri, kamu yang buang”.
Tersangka DAI mengadu kepada AS jika dirinya ditantang berkelahi oleh korban. Korban yang baru selesai mandi pun dihampiri oleh DAI dan AS. Korban ditendang dan dipukul.
Tak lama setelah kejadian itu, tersangka lainnya, RW tiba dan bertanya soal korban yang menjadi mata-mata bos. Korban kembali dihajar.
DAI dan AS yang mendengar korban dipukuli oleh RW, kembali menghampiri korban dan ikut mengeroyok korban.
Korban yang babak belur, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi. Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiganya.
“Kejadiannya sekitar pukul 05.00 WIB, hari Jumat, di mess karyawan. Nah bos mereka ini sedang di luar Batam (di Jawa), dan korban ini memang orang kepercayaan dari bos Warung Lamongan mereka,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Sabtu (23/7/2022).
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ketiga dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan borgol yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa helai pakaian dan celana yang digunakan korban saat peristiwa kejadian.
(red)
▴-▴
▴-▴



























































































