Sales Wanita dan Mantan Napi Ditangkap
Sabu 3,7 Kilo Kembali Digagalkan Bea Cukai Batam
KORANBATAM.COM 08 Mei 2025, 14:00:55 WIB
dibaca : 336 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Sales Wanita dan Mantan Napi Ditangkap

Keterangan Gambar : AY (tiga dari kanan) dan AD (empat dari kanan), dihadirkan dalam gelar perkara narkotika di kantor Bea dan Cukai Batam, Kamis (8/5/2025). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Peredaran narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali diobrak-abrik petugas. Dua orang pengedar sabu digulung Bea dan Cukai (BC) Batam dari pelabuhan Internasional Batam Center dan bandara Internasional Hang Nadim 

Barang bukti sabu seberat total seberat 3,7 kilogram disita langsung dari tangan para pelaku.

Kasus ini terungkap pertama terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Selasa (29/4/2025), dimana petugas BC Batam berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AD (36 tahun) dengan sabu seberat 2,05 kg.

Lalu, peredaran sabu kembali terjadi pada Kamis (1/5), di bandara Internasional Hang Nadim. Pria inisial AY (29 tahun) ditangkap atas kepemilikan sabu 1,02 kg.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, sabu tersebut diselipkan kedua kurir di baju dan celana dalam koper. 

“Total 2 tersangka yang diamankan, yakni AY dari Nias (mantan napi kasus narkotika, red) dan AD asal Madura (bekerja sebagai sales, red). Nah untuk yang di pelabuhan, pelaku dari Situlang Laut menuju Batam. Barang ini akan diedarkan ke Lombok. Sementara yang di bandara Hang Nadim itu pelaku transit dari Surabaya tujuan akhirnya ke Lombok,” bebernya di aula lantai 3 gedung BC Batam, Kamis (8/5).

“Barang buktinya ada 18 bungkus dan 16. Secara keseluruhan totalnya adalah 34 bungkus,” ucapnya lagi.

Zaky menegaskan, pengungkapan berkat kerjasama instansi terkait, yakni BNN Kepri, Ditresnarkoba, dan Avsec Bandara ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Batam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Batam khususnya agar bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat atas perbuatannya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

(Wint3r /*)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;