Sat Narkoba Polres Lingga Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Kurir
KORANBATAM.COM 02 Sep 2020, 22:17:40 WIB
dibaca : 912 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Sat Narkoba Polres Lingga Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Kurir

Keterangan Gambar : Kepala Satuan Narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo Valentino (tengah) didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Lingga AKP Hasbi Lubis (paling kanan) serta tersangka (baju orange, tengah) saat menggelar Konferensi Pres pengungkapan kasus narkoba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Lingga. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, LINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lingga menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Lingga. Rabu (2/9/2020).

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Iptu Raja Vindo Valentino S.sos didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Raja Vindo Valentino S.sos menyampaikan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba terhadap RM (29) itu berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB adanya seseorang laki-laki di kamar 114 di salah satu Hotel di Dabo Singkep memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Iptu Raja Vindo, langsung mendatangi kamar Hotel tersebut dan sesampai dikamar itu, petugas menemukan orang yang dimaksudkan yakni bernama inisial RM (29). Kemudian, petugas melakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap RM termasuk di dalam kamar.

Benar saja, petugas menemukan satu botol handbody merek Citra yang berisi plastik transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih di atas meja kamar.

“RM mengakui sebagai pemilik serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut. Yang dibawanya dari Tanjungpinang. Selanjutnya RM diamankan dan dibawa ke Polres Lingga guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Iptu Raja Vindo Valentino.

Kasat Narkoba Iptu Raja Vindo Valentino menjelaskan bahwa, menurut pengakuan RM barang tersebut, diperolehnya dari DD di Tanjungpinang yang sebelumnya di kenalkan oleh temannya bernama H melalui telepon, dengan menjanjikan imbalan/upah sebesar Rp3 juta dan akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya di Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

“RM telah dilakukan pemeriksaan tes Urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metamfetamin,” ujarnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 24.55 gram yang dimasukkan ke dalam botol handbody (merek citra) yang telah dimodifikasi serta beberapa alat komunikasi (Handphone).

“RM diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

(ilham)
 

 

PolresLingga




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;