Sat Reskrim Polres Lingga Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Penuba Timur
KORANBATAM.COM 20 Nov 2020, 08:21:59 WIB
dibaca : 2028 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Sat Reskrim Polres Lingga Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Penuba Timur

Keterangan Gambar : Tersangka BK (baju kaos tahanan warna orange), saat diperiksa di ruang Mapolres Lingga. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, LINGGA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Lingga mengungkap kasus korupsi dana Desa Penuba Timur Tahun Ajaran (TA) 2018, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Kepala Desa Penuba Timur Tahun 2015 hingga Tahun 2018 atas nama inisial BK (43) ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, MSI melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan SIK menyampaikan bahwa, ditetapkannya tersangka BK dalam kasus korupsi dana desa Penuba TA 2018 berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga tanggal 11 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan (SPP) di Nomor: Sp.Dik/18/XI/2020/Reskrim tanggal 11 November 2020 serta Surat Penetapan Tersangka (SPT) dengan Nomor: S.Tap/03/XI/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020.

“Terhadap tersangka BK dilakukan penahanan guna kelancaran proses penyidikan. Dan selama proses penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipanggil. BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan, Jumat (20/11/2020).

 

Keterangan gambar : Tersangka BK (depan, dua dari kanan), saat dijemput dan dibawa oleh Sat Reskrim Polres Lingga dari Bintan. (Foto : istimewa)

BK (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Desa Penuba Timur. Dimana pada TA 2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN) sejumlah Rp720.474.500 juta rupiah.

“Yang bersangkutan, saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah Rp432.284.700 juta rupiah. Dalam penggunaan dan pengelolaan dana Desa TA 2018 sebanyak Rp432.284.700 juta rupiah terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan atas penggunaan dana tersebut,” jelas Adi.

Masih dikatakan Adi, selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sebesar Rp317.738.045 juta rupiah.

“Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian di minta keterangannya tentang Dana Desa tersebut. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah melakukan perbuatan Korupsi terhadap dana Desa Penuba Timur TA 2018. Menurut keterangan tersangka BK, dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya,” ujar AKP Adi Kuasa Tarigan,
Kasat Reskrim Polres Lingga.

Atas perbuatannya, tersangka BK dikenai ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal sebesar satu (1) milliar rupiah.
 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;