



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Sat Reskrim Polsek Bengkong Amankan Satu Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Keterangan Gambar : Tersangka inisial MZ (19) berstatus pegawai honorer tata usaha diamankan Unit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang. (Foto : Polresta Barelang untuk KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian SH, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada Kamis (1/10/2020) dinihari.
Pelaku bernama inisial MZ (19) dilaporkan ke pihak berwajib karena telah berulang kali menyetubuhi korban bernama inisial (MS) yang baru berusia 15 tahun.
Mulanya, kejadian ini terbongkar karena ibu korban melihat video di status WhatsApp anaknya, pada Selasa (29/9/2020), beberapa waktu lalu, malam.
Keesokkan harinya, Rabu (30/10/2020), SR (adik korban) melaporkan kepada ibunya perihal adanya chatting antara korban dan pelaku.
Kemudian, ibu korban menanyakan ke korban, sudah sejauh mana hubungan mereka. Bak petir disiang bolong, korban mengakui sudah tiga kali berhubungan suami istri di rumah pelaku yang beralamat di Bengkong Indah II, Blok B, No 91, RT 03/RW 01, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong. Tak butuh waktu lama, pelaku yang berstatus pegawai honorer tata usaha ini berhasil diamankan oleh pihak berwajib di salah satu Hotel di Bengkong, Kota Batam, yakni Hotel Golden Bay Hotel.
Terhadap MZ pasal yang disangkakan adalah Pasal 81, 81 Undang-Undang Dasar tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas kepolisian diantaranya sebagai berikut, satu jilbab warna hitam, satu helai baju hitam, satu celana jeans warna biru, satu celana dalam warn cream, satu celana jeans warna biru keabuan, satu Kaso warna putih berserta cardigan warna putih, satu jilbab hitam, dan satu celana dalam warna cream.
Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto : Polresta Barelang untuk KORANBATAM.COM)
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia membenarkan hal tersebut, bahwa, Unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara Tindak Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur.
“Ya, sekarang MZ sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik),” ujarnya.
(ilham)


