



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Sat ResNarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pria Bawa Sabu, Sindikat Jaringan Karimun - Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Tersangka inisial K yang diamankan pihak Kepolisian. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tanjungpinang pada Sabtu (5/9/2020) lalu. Satu orang laki-laki bernama inisial (K) berikut dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 79 gram, diduga sindikat jaringan narkoba wilayah Karimun dan Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat ResNarkoba) Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH, pada Selasa (15/9/2020).
Dalam rilisnya hari ini, AKP Ronny menjelaskan kronologi penangkapan terjadi di parkiran kos-kosan Setia Jaya km 6 Kota Tanjungpinang. Ia mengatakan keberhasilan ini berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, pada hari Jumat (4/9/2020) lalu, ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang disebut menggunakan kendaraan roda empat (mobil) merek Toyota Avanza warna hitam membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kemudian, lanjut AKP Ronny, pada Sabtu (5/9) lalu, sekira pukul 00.30 WIB malam, anggota Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Benar saja, setiba di lokasi yang disebutkan, petugas melihat satu orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil merek Toyota Avanza sedang berhenti kos-kosan Setia Jaya km 6 Kota Tanjungpinang.
Tidak butuh waktu lama, anggota Sat ResNarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Terhadap laki-laki yang mengaku bernama 'K' ini, petugas menemukan dua (2) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam mobil yang dikendarai pelaku (Toyota Avanza),” ujar Ronny.
Selanjutnya, masih Ronny, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Jl. Kp Melayu km 6 Kota Tanjungpinang. Di tempat tersebut, petugas juga menemukan lagi barang bukti 11 paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu.
Tersangka K berikut barang buktinya dibawa petugas guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine, K positif menggunakan narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun - Tanjungpinang. Pengakuan K, barang itu (sabu) ia dapat dari seseorang yang datang dari Karimun. Dan Saat ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yakni, 13 paket diduga sabu dengan berat 79 gram, satu bundel plastik bening, satu unit Handphone merek Vivo (warna biru), satu unit mobil merek Toyota Avanza (warna hitam) bernomor polisi BP 1883 FM, satu unit timbangan digital, satu dompet (warna biru), satu helai baju koko (warna merah dan putih).
Keterangan gambar : Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto : istimewa)
Atas perbuatannya pelaku (K) di jerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya, pidana penjara 5 tahun ke atas,” kata dia.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat ResNarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B menghimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kepri khususnya Kota Tanjungpinang, bahwasannya apabila dilingkungan tempat tinggal ada ditemukan kegiatan yang mencurigakan hendaknya segera melakukan koordinasi ke pihak terkait.
“Sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait yakni seperti, RT, RW, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Polsek yang ada di daerahnya. Bisa juga menghubungi ke Nomor Tlp/WhatsApp 085805316658,” pungkas AKP Ronny.
(ilham)


