- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
Sat Resnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu
Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di halaman depan Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 87,97 gram dengan cara direbus menggunakan air mendidih, di halaman depan Gedung Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/4/2021) pagi.
Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang diwakilkan Kepala Unit (Kanit) I, Iptu M Rizqy Saputra, didampingi Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas), Iptu Sutrisno dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Riki Gusnawan.
Total secara keseluruhan barang bukti yang disita polisi ialah seberat 99,97 gram. Sebanyak 87,97 gram akan dimusnahkan, 10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium. Sementara 2 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan.
“Barang bukti ini dari hasil penangkapan kami terhadap tiga orang tersangka. Ini adalah bukti kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang,” kata Jhon Hery melalui Iptu Rizqy.
Ketiga orang tersangka itu berinisial RR, KI, AR. Mereka ditangkap di Pagar Besi depan Mall Pelayanan Publik Batamcenter, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Rabu (20/3/2021) lalu.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, sangat mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya terhadap penangkapan para pelaku kejahatan Narkotika.
“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Atas penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
(ilham)