- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Satpol-PP Razia Petasan, Hanya Boleh Jualan Merek Tertentu

Keterangan Gambar : Petugas gabungan melakukan razia petasan, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor 10 tentang antisipasi permasalahan untuk mendukung produktifitas masyarakat dalam beribadah bagi umat islam selama bulan suci ramadan bahwa, dilarang menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan.
Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga sudah kordinasi dengan Polri dalam hal ini Kanit Intelkam Polres Kepulauan Anambas, dimana pedagang hanya boleh menjual petasan merek TOP saja yang agennya di Tanjungpinang yakni Samad.
“Kami sudah kordinasi dengan Polri Kanit Intelkamnya. Mereka hanya boleh menjual barang merek TOP saja yang agennya di Tanjungpinang,” ujar Kasi penyidikan dan penindakan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Barry.
Pihak Satpol-PP juga menyarankan bagi pedagang yang menjual petasan supaya mereka menjual petasan yang tidak menimbulkan ledakan dan memiliki gudang agar barang tersebut aman. Bagi pedagang yang melanggar akan diberikan surat peringatan.
“Dalam beberapa hari ke depan kami akan melakukan operasi lagi. Apabila masih ada pedagang yang melanggar, barang akan kami amankan selama bulan suci ramadan dan dikembalikan setelah lebaran,” tuturnya.
(red)
▴-▴
▴-▴


























































































