Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Sindikat Peredaran Ekstasi dan Sabu
KORANBATAM.COM 19 Nov 2019, 16:06:46 WIB
BATAM
Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Sindikat Peredaran Ekstasi dan Sabu

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang dan Satresnarkoba konferensi pers pengungkapan narkotika di wilayah Kota Batam


KORANBATAM.COM, Batam - Tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dan ekstasi beberapa waktu lalu, di wilayah Kota Batam, saat gelar Press Conference, di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, pada Selasa (19/11/2019).

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, saat ini tiga tersangka telah diamankan oleh tim Satresnarkoba untuk kasus terkait peredaran narkoba dan pelaku dibekuk ditempat yang berbeda.

"Pada tanggal 12 dan 15 November kemarin, kita berhasil mengungkap 2 perkara Narkoba di wilayah Kota Batam. Ini berkat adanya informasi dari masyarakat," ujar Kapolresta Barelang.

Kapolresta Prasetyo menjelaskan, pada tanggal 12 November mengamankan dua orang tersangka disalah satu hotel di Kota Batam. Mereka membawa ekstasi dua jenis yakni, yang satu adalah ekstasi berwarna kuning berlogo (hello Kitty) sebanyak 950 butir ekstasi berwarna ungu sebanyak 940 butir.

"Rencananya mereka akan bawa ke Kota luar Batam yaitu wilayah Sulawesi," jelasnya Prasetyo.

Dari hasil penyidikan, barang Narkoba ini didapat dari luar wilayah Indonesia yaitu dari Malaysia. Pada tanggal 15 November kita juga mengamankan seorang pelaku kedapatan membawa kristal yang diduga dan sudah terbukti berdasarkan uji laboratorium adalah Narkotika jenis sabu seberat 3.197 gram.

"Dikemas dalam 3 plastik yang dibungkus dalam sebuah body pack disalah satu Pelabuhan rakyat di wilayah Tanjungsengkuang," tuturnya.

Di Tanjungsengkuang, Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IA (34) asal dari warga Jakarta. Yang rencananya sabu ini akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas peredaran Narkotika tersebut, apalagi para pelaku menjadikan Kota Batam sebagai daerah transit sebelum disebarkan kekota lainnya.

"Alhamdulillah, terimakasih buat semua masyarakat. Dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat mohon informasi dan partisipasinya jika ada yang melihat geliat mencurigakan segera laporkan kepada Polresta Barelang. Agar wilayah Kota Batam tidak dijadikan sebagai wilayah transit Narkoba yang disebarkan ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku saat ini ditahan di sel Mapolresta Barelamg untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (iam/red/PR)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;