- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Satu Pengendara Tertangkap Bawa Sabu saat Razia

Keterangan Gambar : Seorang pria diamankan saat razia gabungan di depan Mapolresta Barelang, Baloi, Kota Batam, pada Selasa (18/2) sore. (Foto : KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, Batam - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis sabu saat menggelar pelaksanaan razia gabungan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, di depan Mako Polresta Barelang, Baloi, Kota Batam, Rabu (19/02/2020).
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan bahwa mendapati seorang pengendara sepada motor roda dua, terlihat mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian terhadap kendaraan miliknya.
"Kita berhasil mengamankan seorang pria yang bernama Ayub (35) warga Tiban Housing saat melakukan razia gabungan dengan Dishub di depan Mapolresta Barelang. Pria tersebut kita amankan karena gerak-geriknya yang mencurigakan," ujar Kompol Muchlis Nadjar, Selasa (18/02) sore, sekira pukul 16.50 WIB.
Dikatakannya, pelaku saat itu sempat membuang dua bungkusan kecil diduga sabu yang disimpan didalam kantong saku celananya. Selanjutnya, terhadap pria tersebut dilakukan tes urin.
"Hasil tes urin menunjukkan positif, pelaku menggunakan dan membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus kecil," ungkap Muchlis Nadjar.
Kemudian terhadap barang bukti yang berhasil kita sita, saat ini Narkoba tersebut belum diketahui berapa jumlah beratnya yang dibawa oleh pria tersebut. Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan kepada unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang agar ditindaklanjuti.
"Beratnya belum kita ukur, nanti dari Satresnarkoba yang akan mengecek beratnya untuk diperiksa lebih lanjut lagi," pungkasnya. (W'ika)
▴-▴
▴-▴


























































































