



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Sejak Januari 2020, 113 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Barelang

Keterangan Gambar : Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto (paling kiri), BNK Kota Batam, AKBP Heryanto (dua dari kiri) dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia (lima dari kiri) saat melakukan pemusnahan BB Narkotika di halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Selasa (22/12/2020) sore. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - 17.034,6 gram total barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dari empat (4) orang tersangka yang ditangkap di tiga (3) tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam. Sedangkan Refleksi, sepanjang Tahun 2020 sejak bulan Januari hingga Selasa (22/12/2020), terdapat 113 kasus secara keseluruhan yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Barelang, AKBP Junoto, SIK, mengatakan bahwa, barang bukti tersebut dominan berasal dari negara Malaysia.
“BB tersebut dari empat (4) orang tersangka yakni bernama inisial D, AC, DA dan MY. Mereka ini ditangkap di lokasi yang berbeda, ada yang ditangkap di Perairan Laut Nongsa, Parkiran Hotel Ramayana Nagoya, Tanjung Buntung Bengkong, dan yang terakhir di perairan laut Pulau Putri Nongsa, Kota Batam,” ujar AKBP Junoto saat gelar Konferensi Pers di halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Selasa (22/12/2020) sore, sekira pukul 15.13 WIB, didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu, S.I.K., M.H dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kota Batam, AKBP Heryanto, SE,.
Keterangan gambar : Keempat orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Adapun barang bukti yang disita dan dilakukan pemusnahan secara umum adalah 317,63 gram untuk Narkotika jenis Ganja, 134.323,59 gram Sabu. Sementara untuk Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 40.000 ribu butir.
Keterangan gambar : Barang bukti Narkotika yang akan dilaksanakan pemusnahan. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
“Ya mudah-mudahan, dengan prestasi kemudian dengan penangkapan-penangkapan ini banyak generasi-generasi kita yang bisa terselamatkan. Mohon dukungannya, dari rekan-rekan sekalian, baik itu dari seluruh unsur terkait seperti Lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat dan rekan-rekan media,” pungkasnya.
(ilham)


