- TNI Satgas Yonif 136 Kian Peduli Kesehatan, Lakukan Pengobatan Keliling di Kampung 55 Papua Tengah
- TNI Satgas Yonif 136 Bagi-bagi Baju untuk Anak-anak Papua Tengah
- Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi, Li Claudia: Ganggu Ekosistem Lingkungan
- Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina dan PLN
- BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih
- Klarifikasi PT Duta Surya Makmur soal Truk Nyungsep, Angkut Limbah B3 dan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan
- Tindak Lanjut Jumat Curhat Kapolresta Barelang soal Kenakalan Remaja, Polsek Bengkong Gerak Sambang Sekolah Cegah Pelajar Terjerat Hukum
- Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
- 28 Petinggi Keamanan RI Jalani Ujian Gada Utama, Deni Fredian Dinyatakan Kompeten
- PT Duta Surya Makmur Gunakan Kendaraan Tak Sesuai Peruntukan Angkut Pasir Sandblast
Sekuriti PT SMS Tanjunguncang Dibacok, Polisi: Pelaku Kakak Beradik

Keterangan Gambar : Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto (kanan), menginterogasi pelaku setelah gelar konferensi pers di Mapolsek Batu Aji, Kamis (24/2/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - AG (32), dan DR (28), dua orang pelaku pembacokan dan penganiayaan terhadap sekuriti di PT Sumber Marine Shipyard (SMS) Kelurahan Tanjunguncang, Batam, bernama inisial SWT berhasil ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji.
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini diamankan di kos-kosan yang beralamat di Kampung Bukit Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Batam, pada Selasa (22/2/2022) siang, sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuaji, Komisaris Polisi (Kompol) Daniel Ganjar Kristanto, mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dan pembacokan dengan menggunakan parang jenis klewang diarahkan ke bagian tangan korban.
“Korban mengalami luka robek dan patah tulang di bagian jari manis tangan sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti lanjuti atau diproses hukum,” ujar Kompol Daniel saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuaji, Kamis (24/2/2022).
Sementara, Daniel melanjutkan, kronologi pelaku nekat membacok dan menganiaya korban ialah lantaran sakit hati dan kecewa serta dimaki-maki oleh pihak keamanan sekuriti PT SMS Tanjunguncang.
“Pelakunya kakak beradik. Nah pelaku AG ini melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan berkali-kali terhadap korban (sekuriti PT SMS Tanjunguncang) dikarenakan merasa sakit hati dan kecewa adiknya (pelaku DR) dimaki-maki oleh sekuriti PT SMS Tanjung Uncang karena salah parkir dan adiknya pelaku DR juga diberhentikan dari pekerjaannya. Sehingga pelaku AG minta diantar oleh pelaku DR untuk mendatangi ke PT SMS Tanjunguncang untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok dan mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit selama 2 hari dan sekarang sudah berobat jalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) juncto (Jo) Pasal 56 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun kurungan.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/2/2022) siang, sekira pukul 11.57 WIB, salah satu sekuriti di PT Sumber Marine Shipyard Tanjunguncang, Batam, mengalami luka bacok senjata tajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Aksinya pun terekam jelas kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv) milik PT Sumber Marine Shipyard Tanjunguncang dan ciri-ciri pelaku menggunakan helm biru, baju switer warna abu-abu, dan celana jeans.
(iam)
▴-▴


















































































