- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
Sekuriti PT SMS Tanjunguncang Dibacok, Polisi: Pelaku Kakak Beradik

Keterangan Gambar : Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto (kanan), menginterogasi pelaku setelah gelar konferensi pers di Mapolsek Batu Aji, Kamis (24/2/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - AG (32), dan DR (28), dua orang pelaku pembacokan dan penganiayaan terhadap sekuriti di PT Sumber Marine Shipyard (SMS) Kelurahan Tanjunguncang, Batam, bernama inisial SWT berhasil ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji.
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini diamankan di kos-kosan yang beralamat di Kampung Bukit Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Batam, pada Selasa (22/2/2022) siang, sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuaji, Komisaris Polisi (Kompol) Daniel Ganjar Kristanto, mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dan pembacokan dengan menggunakan parang jenis klewang diarahkan ke bagian tangan korban.
“Korban mengalami luka robek dan patah tulang di bagian jari manis tangan sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti lanjuti atau diproses hukum,” ujar Kompol Daniel saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuaji, Kamis (24/2/2022).
Sementara, Daniel melanjutkan, kronologi pelaku nekat membacok dan menganiaya korban ialah lantaran sakit hati dan kecewa serta dimaki-maki oleh pihak keamanan sekuriti PT SMS Tanjunguncang.
“Pelakunya kakak beradik. Nah pelaku AG ini melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan berkali-kali terhadap korban (sekuriti PT SMS Tanjunguncang) dikarenakan merasa sakit hati dan kecewa adiknya (pelaku DR) dimaki-maki oleh sekuriti PT SMS Tanjung Uncang karena salah parkir dan adiknya pelaku DR juga diberhentikan dari pekerjaannya. Sehingga pelaku AG minta diantar oleh pelaku DR untuk mendatangi ke PT SMS Tanjunguncang untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok dan mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit selama 2 hari dan sekarang sudah berobat jalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) juncto (Jo) Pasal 56 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun kurungan.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/2/2022) siang, sekira pukul 11.57 WIB, salah satu sekuriti di PT Sumber Marine Shipyard Tanjunguncang, Batam, mengalami luka bacok senjata tajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Aksinya pun terekam jelas kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv) milik PT Sumber Marine Shipyard Tanjunguncang dan ciri-ciri pelaku menggunakan helm biru, baju switer warna abu-abu, dan celana jeans.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































