Sembunyi 2 Bulan, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk
KORANBATAM.COM 15 Jan 2021, 12:04:17 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Sembunyi 2 Bulan, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk

Keterangan Gambar : AS alias Ari Pelong (tengah, baju kaos warna orange), pelaku tindak pidana Curanmor. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, MEDAN - AS alias Ari Pelong (29), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dirumahnya, berkat keras selama kurun waktu dua (2) bulan.

Keberhasilan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Kamis (14/1/2021).

Disampaikannya, penangkapan itu berawal dari laporan pengaduan korban yang bernama Intan P (34), warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merek Honda Scoopy bernomor polisi (Nopol) BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 lalu, saat sepeda motor diparkirkan di depan rumahnya.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, kata Kanit Reskrim, selanjutnya petugas Tekab Polsek Sunggal melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti (BB).

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor korban (Intan) adalah tersangka AS alias Ari Pelong, warga Jalan Binjai Km 13,5 Desa Mulio Rejo. Sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.

Pada Rabu (13/1/2021), tambahnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dilakukan pengejaran. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban.

“Menurut keterangan tersangka, ia telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS, yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G (masih kita kejar/DPO),” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa satu (1) helai baju kaos warna hitam dan satu (1) buah kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mengambil sepeda motor.

“Atas perbuatannya, AS alias Ari Pelong kita persangkakan melanggar Pasal 363 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tutupnya.

 

(**)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;