Seorang Pria Diduga Miliki Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
KORANBATAM.COM 12 Mei 2020, 20:41:56 WIB
dibaca : 671 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Seorang Pria Diduga Miliki Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Tersangka berinisial S yang diamankan jajaran Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, BATAM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Laki-laki dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening di duga Sabu dengan berat 25,52 Gram, di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S.

"Pria tersebut karena membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat 25.52 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (12/5/2020).

Harry menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersangka, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas Harry.

Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;