



- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
Seorang Pria Diduga Miliki Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Tersangka berinisial S yang diamankan jajaran Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Laki-laki dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening di duga Sabu dengan berat 25,52 Gram, di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S.
"Pria tersebut karena membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat 25.52 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (12/5/2020).
Harry menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersangka, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas Harry.
Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (iam)

