



- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
Seorang Pria Diduga Miliki Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Keterangan Gambar : Tersangka berinisial S yang diamankan jajaran Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Laki-laki dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis kristal bening di duga Sabu dengan berat 25,52 Gram, di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S.
"Pria tersebut karena membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat 25.52 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik merek Borobudur," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (12/5/2020).
Harry menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersangka, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," jelas Harry.
Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (iam)


