- Hanya di Harris Barelang Batam, Staycation Hemat dengan Diskon 25 Persen hingga Akhir Tahun
- Atlet Layar Kepri Dapat Penghargaan Dankodaeral IV usai Sukses Raih Medali di Ajang Kejurnas
- Amsakar Tutup Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
- Antisipasi Dampak El Nino Demi Jaga Ketahanan Air Baku
- Ratusan Pelukis Ikuti Event Gerakan Nasional Indonesia Raya Menggambar 2026
- Ifanko Dipercaya Jabat Wakil Ketua Peradin Kepri hingga 2029
- 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Serentak dari Kabupaten Tuban
- Kodim 0316 Batam Jadi Titik Sentral Kepri
- PLN Batam Perkuat Semangat Kartini lewat Donor Darah dan Edukasi Perempuan
- PLN Batam Umumkan Jadwal dan Lokasi Pemeliharaan Rutin Listrik Selasa 21 April 2026
Sepekan Jadi Kanit Reskrim Sagulung, Iptu Anwar Aris Bongkar Jambret Modus Tanya Alamat
Sudah 3 Kali Beraksi

Keterangan Gambar : Billy Sinurat, pelaku jambret tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara Polsek Sagulung, Senin (3/2/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Seorang pria bernama Billy Sinurat (33 tahun) ditangkap polisi karena menjambret perhiasan bocah berusia 6 tahun di Kavling Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat terlebih dahulu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di RT 04/RW 08. Saat itu korban anak sedang bermain di pinggir jalan.
“Pelaku tiba-tiba datang mengendarai motor menanyakan sebuah alamat. Namun tiba-tiba pelaku mengambil kalung yang dikenakan anak tersebut,” jelas Aris dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).
Setelah berhasil merampas kalung perhiasan korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Pengungkapan kasus ini terungkap dari rekaman CCTv di lokasi kejadian kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti 1 unit motor Honda BeAt warna biru, helm dan surat kepemilikan perhiasan,” beber pria yang baru sepekan menjabat itu.
Dalam aksinya, pelaku mencari sasaran yang lemah, seperti anak-anak dan ibu-ibu. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Bengkong dan Sagulung.
“Targetnya anak kecil yang sedang main yang memakai perhiasan. Motif keterangan pelaku nekat menjambret untuk melunasi hutang-hutangnya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(iam)
▴-▴


















































































