


- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
- PWI Kepri Meriahkan Jalan Sehat dan Bhakti Sosial dalam HPN 2025 di Kalsel
Sepekan Jadi Kanit Reskrim Sagulung, Iptu Anwar Aris Bongkar Jambret Modus Tanya Alamat
Sudah 3 Kali Beraksi

Keterangan Gambar : Billy Sinurat, pelaku jambret tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara Polsek Sagulung, Senin (3/2/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Seorang pria bernama Billy Sinurat (33 tahun) ditangkap polisi karena menjambret perhiasan bocah berusia 6 tahun di Kavling Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat terlebih dahulu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di RT 04/RW 08. Saat itu korban anak sedang bermain di pinggir jalan.
“Pelaku tiba-tiba datang mengendarai motor menanyakan sebuah alamat. Namun tiba-tiba pelaku mengambil kalung yang dikenakan anak tersebut,” jelas Aris dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).
Setelah berhasil merampas kalung perhiasan korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Pengungkapan kasus ini terungkap dari rekaman CCTv di lokasi kejadian kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti 1 unit motor Honda BeAt warna biru, helm dan surat kepemilikan perhiasan,” beber pria yang baru sepekan menjabat itu.
Dalam aksinya, pelaku mencari sasaran yang lemah, seperti anak-anak dan ibu-ibu. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Bengkong dan Sagulung.
“Targetnya anak kecil yang sedang main yang memakai perhiasan. Motif keterangan pelaku nekat menjambret untuk melunasi hutang-hutangnya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(iam)


