Setelah Beraksi 28 Kali, MA Akhirnya Dibekuk Polsek Nongsa
KORANBATAM.COM 04 Des 2020, 11:20:16 WIB
dibaca : 778 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Setelah Beraksi 28 Kali, MA Akhirnya Dibekuk Polsek Nongsa

Keterangan Gambar : MA, spesialis jambret gelang berhasil diringkus oleh Polsek Nongsa. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - MA, spesialis jambret gelang yang telah beraksi sebanyak 28 kali diberbagai lokasi di Kota Batam berhasil diringkus di oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP I Made Putra Hari S, SIK dalam gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret spesialis gelang emas bertempat di halaman Polsek Nongsa, Kamis (3/12/2020), sekira pukul 09.30 WIB.

Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Nongsa, Ipda Sofyan dan rekan-rekan dari awak media.

Kronologi ditangkapnya MA bermula pada Jumat (30/10/2020), sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, MA yang sedang dalam perjalanan dari arah Pasiran menuju ke arah Bundaran SMA Negeri 3 Batam.

MA yang sedang melintasi Jalan Dang Merdu, melihat seorang anak laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibunya.

Melihat jalan yang sedang sepi, MA memepetkan motornya ke arah korban sembari menarik tas yang dipegang oleh ibu tersebut. Namun, ibu itu menahan tas tersebut, sehingga ketika itu stang sepeda motor tersangka tersangkut dan membuat sepeda motor tersangka dan sepeda motor yang dikendarai anak tersebut terjatuh.

Oleh warga yang melihat kejadian itu, MA dan kedua korban dibawa ke Klinik Syahrial guna diberi perawatan. Saat itu, MA mengaku kejadian ini murni kecelakaan, namun ibu dan anak tersebut memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut karena tersangka menarik tas ibu tersebut.

Mendengar keterangan korban, MA dan korban dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan interogasi dan pengembangan. Selanjutnya, Unit Operasional (Opsnal) Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sofyan berhasil membuktikan bahwa tersangka telah melakukan pencurian, yaitu pada saat menemukan kartu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) milik EA di kios tempat tersangka menjual parfum.

Kemudian, MA pun tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya seperti yang dituduhkan ibu tersebut.

Kapolsek Nongsa juga menerangkan bahwa, MA telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan khusus gelang emas perhiasan ibu ibu yang sedang mengendarai motor.

“Namun, untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa. Seingat tersangka, sudah kurang lebih 28 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda,” ujar Kapolsek Nongsa.

Sedangkan, lanjut Kapolsek Nongsa, untuk enam (6) kali lainnya perbuatan tersangka gagal dikarenakan korban melawan dan karena korban mengetahui tersangka telah mengikuti.

“Semua pencurian tersebut tersangka lakukan di Kecamatan Nongsa dan Batam Kota,” beber Kapolsek Nongsa.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya yakni, 19 lembar kertas pegadaian, satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha, satu (1) kunci sepeda motor asli bawaan dealer merek Yamaha Mio M3, satu (1) buah helm merek LTD putih, satu (1) tas kecil warna cokelat merek Louis Vuitton, dua (2) jaket warna putih merek Versa dan Umbro, empat (4) surat pegadaian gelang emas, dua (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

 

Keterangan gambar : Barang bukti. (Foto : istimewa)

Kemudian, satu (1) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor, dua (2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban, empat (4) kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dua (2) unit Handphone dengan merek yang berbeda, satu (1) kotak Handphone merek Redmi Note 7, dua (2) kartu SIM, satu (1) kartu PGRI, satu (1) kartu ATM Bank Riau, 1 buah buku tabungan Bank BRI, satu (1) kartu Pegawai Negeri Sipil (PNS) elektronik, empat (4) gelang emas rantai dengan total berat 95,53 gram dengan jenis karat yang berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 Jo 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

Sementara, terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH membenarkan hal tersebut bahwa, telah melakukan penangkapan satu (1) orang tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Yang saat ini telah diamankan oleh Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara.

“Kepada ibu-ibu agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan, sehingga tidak mengundang para pelaku tindak kriminalitas,” ujarnya.

 

(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;