- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
Sidang Kode Etik, Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat
Keterangan Gambar : Irjen Pol Ferdy Sambo, tengah menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini. /1st
KORANBATAM.COM - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo alias FS di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Devisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan Gubernur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK).
Sidang yang berlangsung selama 16 jam tersebut melibatkan FS dan 15 saksi. Dari hasil sidang secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, di antaranya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kesempatan lain, Kadiv Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengapresiasi publik atas perhatian lebih yang diberikan dalam mengawal kinerja tim khusus (timsus) untuk mengungkap tragedi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, untuk menjaga transparansi hukum, sidang KKEP ini turut dihadiri langsung oleh pihak eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” ujar Irjen Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.
(hms /PR)
▴-▴